KPK Sebut Bukan Korupsi Jika Belum 1 Milyar, Ini Tanggapan Pemuda Muhammadiyah


Unknown | 20.10 | ,

Uang Rp 100 juta dari Densus 88 untuk keluarga Siyono, menurut KPK bukanlah termasuk dalam kategori korupsi. Lebih rinci, Pelaksana Harian (Plh) Kabag Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyebut bahwa sebuah kasus disebut korupsi jika nominalnya di atas satu miliar rupiah.

“Bahwa untuk disebut kasus korupsi adalah adanya kerugian negara, lalu jumlahnya di atas satu milyar, kemudian menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” kata Yuyuk. (Baca: Soal Uang 100 Juta dari Densus, KPK: Baru Disebut Korupsi Jika di Atas 1 Milyar)

Menanggapi hal itu, Ketua PP Pemuda Muhamdiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa kasus korupsi atau gratifikasi itu tidak ada batasan minimalnya.






“Korupsi atau gratifikasi atau suap itu nggak ada batasnya berapapun. Kalau itu terang korupsi. Yang jelas kami hanya menyerahkan proses pengungkapan hukum kepada KPK, itu saja,” kata Dahnial seperti dikutip Kiblat, Selasa (24/5/2016).

Dahnial menambahkan, Muhammadiyah dan Komnas HAM telah melaporkan uang 100 juta dari Densus 88 ke KPK. Uang untuk keluarga Siyono itu statusnya diserahkan kepada KPK dengan berharap akan mendapat keadilan.

“Dan selanjutnya kita serahkan kepada aparatur hukum, kalau kemudian aparatur hukum tidak bisa dipercaya dalam hal ini, kita bisa berharap seperti apa lagi? Itu yang jadi tantangan berat kami,” tambahnya. [Ibnu K/Tarbiyah.net]



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design Downloaded from free Blogger templates | free website templates | Seodesign.us | Funny Sport Videos.