Hukum Jalan Sehat Berhadiah, Ini Penjelasan MUI


Unknown | 02.33 | ,

hukum jalan sehat berhadiah
ilustrasi jalan sehat (postimg)




“Bagaimana kalau kita mengadakan jalan sehat. Hadiah utamanya kulkas!”

“Uangnya dari mana, Bro? Apa ada sponsor?”

“Nggak perlu sponsor. Dari pembelian kupon peserta nanti pasti sudah cukup untuk meng-cover hadiah sama biaya operasional. Malah prediksi aku, pasti untung!”

Pernahkah Anda mendengar dialog seperti itu, atau yang mirip dengan itu?

Jalan sehat merupakan aktifitas yang meriah dan mudah ditemui di masyarakat. Saat peringatan hari besar nasional, ulang tahun organisasi atau lembaga, dan lain-lain.

Pertanyaannya, bagaimana hukum jalan sehat berhadiah? Terutama yang hadiahnya dari uang pendaftaran peserta seperti pada dialog di atas?






Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan, hukum jalan sehat berhadiah yang hadiahnya dari uang pendaftaran peserta adalah haram. Sedangkan jalan sehat berhadiah yang hadiahnya dari sponsor, hukumnya boleh.

"Jika peserta lomba jalan sehat dipungut biaya, selanjutnya biaya itu dijadikan hadiah bagi pemenang, maka hukumnya haram," kata KH Abdurrahman Navis seperti dikutip NU Online.

KH Abdurrahman Navis menjelaskan, model jalan sehat seperti itu seperti sama dengan perjudian, sebagaimana ijtimak MUI yang diputuskan pada 2006.

"Sebaliknya, jika hadiah pemenang diambilkan dari sponsor, maka hukum lomba jalan sehat adalah halal," lanjutnya. [Ibnu K/Tarbiyah.net]






0 komentar:

Posting Komentar

 
Design Downloaded from free Blogger templates | free website templates | Seodesign.us | Funny Sport Videos.