Pegawai PTPN divonis 3 bulan penjara (Viva) |
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara tiga bulan terhadap Ibrahim Martabaya. Pegawai PTPN IV itu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran Pemilihan Umum.
Majelis Hakim mewajibkan terdakwa untuk membayarkan denda sebesar Rp5 juta, subsider satu bulan kurang penjara. Dalam amar putusan hakim, Ibrahim terbukti bersalah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Pemilu.
"Menimbang dan memutuskan, oleh karena itu, menghukum terdakwa Ibrahim Martabaya dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan denda sebesar Rp5 juta, subsider satu bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Aswardi Idris seperti dikutip Viva, Kamis (28/3/2019).
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan posisi terdakwa sebagai Pegawai PTPN IV di bawah Kementerian BUMN yang berkedudukan sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pemilu, pegawai BUMN dan ASN harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu paslon pada Pilpres 2019.
Ibrahim mengkampanyekan Prabowo di Facebook. Dalam salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa antara lain, ada #2019Prabowo Presiden kemudian #2019GantiSontoloyo. Postingan itu menjadi masalah itu diposting pada 5 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, 10 Nopember 2018, dan 3 Desember 2018.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai vonis tersebut merupakan bentuk ketidakadilan. Pasalnya, banyak komisaris BUMN yang kampanye Jokowi aman-aman saja.
“Sementara yg kampanye utk 01 aman2 saja, spt : 1) banyak komisaris BUMN, 2) acara ulang tahun BUMN dan @KemenBUMN, 3) acara milenial BUMN, 4) BUMN goes to campus, dan 5) bagi2 sembako. Ayo karyawan BUMN lawan ketidakadilan ini,” kata Said Didu melalui akun Twitter pribadinya, @saididu, Kamis (28/3/2019). [Ibnu K/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar