Preisden Jokowi (Antara) |
Enam orang warga yang mewakili para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menggugat Presiden Joko Widodo karena dinilai lalai dan terlambat menangani wabah virus corona. Gugatan class action tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020), terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.
Enggal, salah seorang penggugat menjelaskan, gugatan ini dilatarbelakangi kelalaian Pemerintah Pusat dalam menangani wabah virus corona. Padahal, menurutnya, sejak awal wabah ini telah menginfeksi sejumlah negara lain.
"Sehingga keterlambatan penanganan tersebut berdampak kita tidak siap hadapi corona. Terjadi kerugian materil dan imateril yang dialami seluruh masyarakat, khusus sektor pekerja harian termasuk kami yang begerak di bidang UMKM," kata Enggal seperti dikutip CNN Indonesia.
Sebelum virus corona masuk ke Indonesia, lanjutnya, sebetulnya Indonesia memiliki waktu sekitar 2,5 bulan untuk bersiap menghadapinya. Namun menurutnya, pemerintah tidak menggunakan waktu tersebut dengan baik. Malah bergurau dan melontarkan candaan.
Ia menambahkan, di antara candaan itu adalah menyebut Indonesia kebal corona karena doyan makan nasi kucing. Juga pernyataan corona tak bisa masuk Indonesia karena izinnya sulit.
Gugatan yang diajukan Enggal dan kawan-kawan tersebut berupa gugatan perdata menggunakan Pasal KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka menuntut ganti rugi sejumlah Rp10.012.000.000 atas kerugian mereka karena mengalami penurunan pemasukan akibat wabah virus corona. [Ibnu K/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar