THIS IS FEATURED POST 1 TITLE

THIS IS FEATURED POST 1 TITLE

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam

Quas molestias excepturi
THIS IS FEATURED POST 2 TITLE

THIS IS FEATURED POST 2 TITLE

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam

Impedit quo minus id
THIS IS FEATURED POST 3 TITLE

THIS IS FEATURED POST 3 TITLE

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam

Voluptates repudiandae kon
THIS IS FEATURED POST 4 TITLE

THIS IS FEATURED POST 4 TITLE

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam

Mauris euismod rhoncus tortor

Soal Radikalisme, Ini Skak Mat Tere Liye untuk Kemenag


Unknown | 06.11 | ,

Tere Liye

Isu radikalisme menjadi fokus Kementerian Agama (Kemenag) hingga muncul wacana terkait pelarangan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah.






Hal itu mengundang tanggapan Tere Liye. Penulis kondang itu menyoroti Kemenag dan melontarkan kritikan tajam.

“Saya tidak tahu, apakah pemerintah itu tidak punya pekerjaan lain, hingga harus mengurusi soal berpakaian. Karena masalah ini sebenarnya simpel saja. Entah kenapa dibuat rumit, ke mana-mana, seolah itu adalah hal prioritas untuk dikerjakan,” kata Tere Liye mengawali tulisannya di fan page, baru-baru ini.

Ia menyebutkan dua kubu yang menurutnya berlebihan. Pertama, kubu yang menilai celana di bawah kaki pasti masuk neraka. Kedua, kubu yang melarang celana cingkrang. Ia pun menyarankan untuk tidak menghabiskan energi untuk membahas hal-hal semacam itu. Dan kepada Kemenag, ia menyarankan untuk fokus pada perbaikan, di antaranya fokus membersihkan korupsi di lembaganya.

“Dan lagian, terakhir, Kementerian Agama itu bukannya menteri-nya, juga pejabatnya sering ditangkap KPK? Fokus saja deh ngurusin hal itu. Bersihkan kementerian kalian dari korupsi, jual-beli jabatan, dll. Saya percaya sekali, saat negeri ini bebas dari korupsi; hukum ditegakkan dengan adil, tidak akan ada lagi RADIKALISME. Pemikiran mereka tidak laku lagi,” kata Tere Liye.

“Dan pastikan loh ya, lima tahun ke depan, nggak ada pejabat Kemenag ini yg ditangkap KPK. Aduh lupa, KPK kan sudah dibuat kayak macan ompong duluan. Baiklah,” pungkasnya. [Ibnu K/Tarbiyah]








Sering Dilaporkan ke Polisi, UI Peringatkan Ade Armando


Unknown | 04.16 | ,

Ade Armando
Ade Armando (Detik)

Universitas Indonesia (UI) bereaksi atas tindakan kontroversial yang dilakukan oleh salah satu staf pengajarnya, Ade Armando. UI memberikan peringatan tertulis kepada dosen yang dilaporkan ke polisi gara-gara mengunggah meme Anies Baswedan 'berwajah' Joker itu.






Kepala Kantor Hubungan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik (Humas dan KIP) UI, Rifelly Dewi Astuti, mengatakan, pada prinsipnya kampus menjamin kebebasan akademik dan kemerdekaan berpendapat setiap stafnya. Namun j jika ada dosennya yang melakukan tindak pidana, kampus tak akan membela karena itu sepenuhnya kewenangan penegak hukum.

"Perdebatan akademik jadi ranah kampus. Tapi (pelanggaran kemerdekaan berpendapat) yang mengarah tindak pidana, sepenuhnya kewenangan penegak hukum," kata Rifelly, Selasa (5/11/2019), seperti dikutip Sindonews.

Rifelly menjelaskan bahwa UI sudah memberikan peringatan tertulis kepada Ade Armando. Karena sejumlah kasus telah menyeret dosen FISIP itu.

Hanya, ketika ditanya isi dari peringatan tersebut, Rifelly enggan menjelaskan.

"Ada imbauan tertulis kepada yang bersangkutan," tutupnya.






Bukan kali ini saja Ade dilaporkan ke polisi. Sebelumya, ia sudah tiga kali dilaporkan ke polisi perihal kicauannya di sosial media mengenai berbagai hal.

Pada 8 Januari 2018, Ade dilaporkan Majelis Taklim Nahdlatul Fatah ke Bareskrim Polri dengan Nomor LP/16/I/2018/Bareskrim. Pasalnya Ade mengunggah postingan yang isinya dianggap menistakan hadist.

Pada tahun yang sama, Ade kembali dilaporkan ke polisi terkait komentar soal adzan. Ade dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Denny dengan No THL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Pada 7 Januari 2019, Ade kembali dilaporkan. Kali itu terkait pencemaran nama baik. Ade dilaporkan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharudin.

Kasus terkini yang membuat Ade kembali dilaporkan adalah unggahannya mengenai meme Gubernur DKI Jakarta yang mirip Joker. Ade dilaporkan oleh anggota DPD Fahira Idris ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tertanggal 1 November 2019. [Ibnu K/Tarbiyah]








Jaringan Internet Telkomsel dan Indihome Terganggu, Ini Penyebabnya


Unknown | 00.56 | ,

Telkom
Gedung Telkom (Detik)

Mungkin masih ada yang bertanya, mengapa tadi jaringan internet Telkom dan Telkomsel mengalami gangguan? Ini jawaban Telkom.

Jaringan internet Telkom dan Telkomsel dikeluhkan mengalami gangguan pada Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 10.25 WIB.






Sejumlah pelanggan Telkomsel dan Indihome menyampaikan keluhannya di Twitter. Tak hanya dari satu daerah, keluhan di Twitter menunjukkan gangguan itu terjadi meluas di sejumlah wilayah.

Telkom mengakui memang terjadi gangguan akses internet. Telkom pun telah mencari sebabnya karena gangguan yang terjadi adalah gangguan akses internet internasional.

"Sempat terjadi gangguan akses internet internasional pada Selasa, 5 November 2019 sekitar pukul 10.25 WIB. Telkom masih melakukan penelusuran lebih lanjut penyebab terjadinya gangguan dan perbaikan layanan secepatnya. Saat ini, sebagian layanan sudah beroperasi normal kembali," kata Arif Prabowo, VP Corporate Communication Telkom Indonesia, Selasa (5/11/2019), seperti dikutip Kumparan.

"Telkom memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Telkom senantiasa berkomitmen untuk memberikan pengalaman terbaik bagi seluruh pelanggan," lanjutnya. [Ibnu K/Tarbiyah]








Ramai Tagar Boikot, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan


Unknown | 21.21 | ,

BPJS Kesehatan

Menyusul keputusan naiknya iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 2020, netizen ramai-ramai menaikkan tagar #BoikotBPJS hingga sempat jadi trending topic di Twitter.

Menanggapi tagar itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengingatkan kepada masyarakat, bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah sebagai solusi untuk mendapatkan akses pelayanan.






"Jika diboikot, sama saja kita menyetujui untuk menghilangkan kesempatan masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan yang terbentuk dari gotong royong iuran pesertanya," kata Iqbal, Senin (4/11/2019), seperti dikutip Kompas.

Ia menjelaskan, Program JKN-KIS telah menolong banyak orang yang membutuhkan jaminan kesehatan mulai tahun 2014 hingga 2018. Bila membayar dengan biaya sendiri, mereka dianggap tidak akan mampu.

Bagi peserta BPJS Mandiri yang merasa terbebani, Iqbal menyarankan untuk menyesuaikan dengan kelasnya.

"Makanya bisa sesuai kemampuan untuk pilihan kelasnya. Jika memang tidak memiliki kemampuan membayar atau masuk kriteria PBI (Penerima Bantuan Iuran), bisa di-cover pemerintah yang membayarkan iurannya," terang Iqbal.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan per peserta.

Iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan per peserta.

Sedangkan iuran kelas mandiri I dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan per peserta. [Ibnu K/Tarbiyah]








Sekjen PBNU Tak Setuju Cadar dan Celana Cingkrang Disebut Radikal


Unknown | 20.21 | ,

Ahmad Helmy Faishal Zaini
Ahmad Helmy Faishal Zaini (Gatra)

Pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi terkait penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintah masih menuai kritik.






Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatuhl Ulama (PBNU), Ahmad Helmy Faishal Zaini mengatakan tidak setuju apabila wanita bercadar atau pria bercelana cingkrang disebut radikal.

“Di keluarga saya tidak ada yang bercadar, tetapi saya tidak setuju jika mereka yang bercadar atau celana cingkrang disebut radikal,” kata Helmy melalui akun Twitter pribadinya @Helmy_Faishal_Z, Ahad (3/11/2019) lalu.

Menurutnya, radikalisme itu tidak ada kaitannya pada cara berpakaian seseorang.

“Radikalisme itu dalam pikiran bukan dalam pakaian. Radikal dan ready call jelas beda,” lanjutnya.



Sebelumnya, Komnas HAM mengingatkan para pejabat pemerintah soal hak mengekspresikan atribut sesuai dengan ajaran agama yang diyakini.






"Saya hanya ingin mengingatkan pejabat negara bahwa kewajiban negara adalah menghormati dan melindungi hak asasi dan kemerdekaan individu, termasuk kemerdekaan untuk mengekspresikan apa yang diyakininya sebagai ajaran agamanya," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Ahad (3/11/2019).

Lebih jauh Taufan menjelaskan, hak mengekspresikan keyakinan memang bukan hak asasi yang absolut. Namun, regulasi atasnya harus didasari alasan yang kuat.

"Dalam standar internasional, dikenal Prinsip Siracusa namanya," kata Taufan. (Baca: Soal Cadar dan Celana Cingkrang, Komnas HAM Ingatkan Ini ke Pejabat Negara)

Prinsip Siracusa adalah pembatasan atau pengurangan hak asasi yang dilakukan atas dasar pertimbangan keselamatan moral bangsa. Bisa juga atas alasan keselamatan dan keamanan nasional atau yang setara dengan itu.

Jika alasannya radikalisme, menurut Taufan, orang yang memakai cadar atau celana cingkrang tak bisa langsung dicap radikal. Hal itu justru akan menimbulkan diskriminasi. [Ibnu K/Tarbiyah]








Mommi Asf Hapus Kisah Viral Layangan Putus, Ini Alasannya


Unknown | 00.29 | ,

Layangan putus

Kisah Layangan Putus viral di media sosial, bahkan tagar #LayanganPutus menduduki trending topic pertama di Twitter hingga detik ini, Senin (4/11/2019).

Namun, tulisan viral itu sudah tidak ada di akun Mommi Asf. Mengapa?






Momi Asf menjelaskan, ia memang sengaja menghapus postingannya yang viral itu. Sembari meminta maaf, ia menjelaskan hanya ingin menulis dan ingin tulisannya membawa kebaikan.

"Iyaaa. Mommi hapus dulu. Mommi minta maaf kepada para pembaca. Mommi bukan orang jahat, hanya ingin menulis. Mommi masih butuh banyak belajar, mencari dan membuat tulisan yang membawa kebaikan pada pembaca juga kepada mommi sang penulisnya," tulisnya.

Mommi Asf juga minta didoakan agar ia dan anak-anaknya yang dikisahkan telah ditinggal pergi ayahnya yang menikah lagi selalu sehat.

"Mohon doanya dari kakak-kakak dan sahabat online semua, Mommi dan anak anak selalu sehat dan berkumpul bersama ya. Mereka kekuatan Mommi, mohon doa segala yang baik untuk mereka ya. Aaamiin," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Layangan Putus adalah tulisan yang menceritakan 12 hari hilangnya suami, yang ternyata sedang bulan madu bersama istri muda. Tulisan lengkapnya bisa dibaca di Layangan Putus. [Ibnu K/Tarbiyah]








Soal Cadar dan Celana Cingkrang, Komnas HAM Ingatkan Ini ke Pejabat Negara


Unknown | 23.29 | ,

cadar
ilustrasi cadar (BBC)

Sejak pekan lalu, cadar dan celana cingkrang menjadi bahan pembicaraan hangat di media sosial. Hal itu setelah Menteri Agama Fachrul Razi melontarkan wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah.

Komnas HAM pun mengingatkan para pejabat pemerintah soal hak mengekspresikan atribut sesuai dengan ajaran agama yang diyakini.






"Saya hanya ingin mengingatkan pejabat negara bahwa kewajiban negara adalah menghormati dan melindungi hak asasi dan kemerdekaan individu, termasuk kemerdekaan untuk mengekspresikan apa yang diyakininya sebagai ajaran agamanya," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Ahad (3/11/2019).

Lebih jauh Taufan menjelaskan, hak mengekspresikan keyakinan memang bukan hak asasi yang absolut. Namun, regulasi atasnya harus didasari alasan yang kuat.

"Dalam standar internasional, dikenal Prinsip Siracusa namanya," kata Taufan seperti dikutip Detik.
https://ift.tt/2NaH4hM

Prinsip Siracusa adalah pembatasan atau pengurangan hak asasi yang dilakukan atas dasar pertimbangan keselamatan moral bangsa. Bisa juga atas alasan keselamatan dan keamanan nasional atau yang setara dengan itu.

Jika alasannya radikalisme, menurut Taufan, orang yang memakai cadar atau celana cingkrang tak bisa langsung dicap radikal. Hal itu justru akan menimbulkan diskriminasi.

"Argumen yang sempat diungkapkan adalah untuk menangkal radikalisme, padahal radikalisme sendiri bukanlah definisi hukum yang baku. Juga argumen itu tidak menunjukkan bukti yang kuat. Ada banyak orang dengan celana cingkrang atau cadar tidak radikal apalagi ikut dalam kegiatan terorisme. Cara pandang ini bisa menimbulkan dampak diskriminasi kepada orang yang menggunakannya," tandas Taufan. [Ibnu K/Tarbiyah]









 
Design Downloaded from free Blogger templates | free website templates | Seodesign.us | Funny Sport Videos.