ilustrasi cadar (BBC) |
Sejak pekan lalu, cadar dan celana cingkrang menjadi bahan pembicaraan hangat di media sosial. Hal itu setelah Menteri Agama Fachrul Razi melontarkan wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah.
Komnas HAM pun mengingatkan para pejabat pemerintah soal hak mengekspresikan atribut sesuai dengan ajaran agama yang diyakini.
"Saya hanya ingin mengingatkan pejabat negara bahwa kewajiban negara adalah menghormati dan melindungi hak asasi dan kemerdekaan individu, termasuk kemerdekaan untuk mengekspresikan apa yang diyakininya sebagai ajaran agamanya," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Ahad (3/11/2019).
Lebih jauh Taufan menjelaskan, hak mengekspresikan keyakinan memang bukan hak asasi yang absolut. Namun, regulasi atasnya harus didasari alasan yang kuat.
"Dalam standar internasional, dikenal Prinsip Siracusa namanya," kata Taufan seperti dikutip Detik.
https://ift.tt/2NaH4hM
Prinsip Siracusa adalah pembatasan atau pengurangan hak asasi yang dilakukan atas dasar pertimbangan keselamatan moral bangsa. Bisa juga atas alasan keselamatan dan keamanan nasional atau yang setara dengan itu.
Jika alasannya radikalisme, menurut Taufan, orang yang memakai cadar atau celana cingkrang tak bisa langsung dicap radikal. Hal itu justru akan menimbulkan diskriminasi.
"Argumen yang sempat diungkapkan adalah untuk menangkal radikalisme, padahal radikalisme sendiri bukanlah definisi hukum yang baku. Juga argumen itu tidak menunjukkan bukti yang kuat. Ada banyak orang dengan celana cingkrang atau cadar tidak radikal apalagi ikut dalam kegiatan terorisme. Cara pandang ini bisa menimbulkan dampak diskriminasi kepada orang yang menggunakannya," tandas Taufan. [Ibnu K/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar