ilustrasi |
Mengapa Ade Armando gemar melakukan ‘sensasi’ kontroversial hingga beberapa kali dilaporkan polisi? Ustadz Haikal Hassan Barras mengungkapkan analisanya.
Alumni S3 Universiti Teknologi Malaysia (UTM) itu menyebut, Ade Armando paham betul bahwa ia sudah tidak ada karir lagi. Karenanya dosen Universitas Indonesia (UI) itu membuat sensasi agar ada yang menampungnya demi kehidupan yang layak.
“Orang seperti @adearmando1 ini paham betul. Dia sudah gak ada karir lagi. Makanya harus cari sensasi dg cara2 begitu. Spt kita ketahui bersama, disini org sepertu ade armando banyak yg mau tampung. Jadi prilaku ybs sebenarnya utk cari kehidupan yg layak,” kata Haikal Hassan melalui akun Twitter pribadinya, @haikal_hassan, Rabu (7/11/2019) malam.
Org spt @adearmando1 ini paham betul. Dia sudah gak ada karir lagi. Makanya harus cari sensasi dg cara2 begitu.— Haikal Hassan Baras (@haikal_hassan) November 6, 2019
Spt kita ketahui bersama, disini org sepertu ade armando banyak yg mau tampung.
Jadi prilaku ybs sebenarnya utk cari kehidupan yg layak.
Sebelumnya, UI memberikan peringatan tertulis kepada dosen yang dilaporkan ke polisi gara-gara mengunggah meme Anies Baswedan 'berwajah' Joker itu. Pasalnya, Ade Armando sering dilaporkan ke polisi akibat pernyataannya yang kontroversial.
Pada 8 Januari 2018, Ade dilaporkan Majelis Taklim Nahdlatul Fatah ke Bareskrim Polri dengan Nomor LP/16/I/2018/Bareskrim. Pasalnya Ade mengunggah postingan yang isinya dianggap menistakan hadist.
Pada tahun yang sama, Ade kembali dilaporkan ke polisi terkait komentar soal adzan. Ade dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Denny dengan No THL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Pada 7 Januari 2019, Ade kembali dilaporkan. Kali itu terkait pencemaran nama baik. Ade dilaporkan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharudin.
Kasus terkini yang membuat Ade kembali dilaporkan adalah unggahannya mengenai meme Gubernur DKI Jakarta yang mirip Joker. Ade dilaporkan oleh anggota DPD Fahira Idris ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tertanggal 1 November 2019. [Ibnu K/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar