Ade Armando (Detik) |
Universitas Indonesia (UI) bereaksi atas tindakan kontroversial yang dilakukan oleh salah satu staf pengajarnya, Ade Armando. UI memberikan peringatan tertulis kepada dosen yang dilaporkan ke polisi gara-gara mengunggah meme Anies Baswedan 'berwajah' Joker itu.
Kepala Kantor Hubungan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik (Humas dan KIP) UI, Rifelly Dewi Astuti, mengatakan, pada prinsipnya kampus menjamin kebebasan akademik dan kemerdekaan berpendapat setiap stafnya. Namun j jika ada dosennya yang melakukan tindak pidana, kampus tak akan membela karena itu sepenuhnya kewenangan penegak hukum.
"Perdebatan akademik jadi ranah kampus. Tapi (pelanggaran kemerdekaan berpendapat) yang mengarah tindak pidana, sepenuhnya kewenangan penegak hukum," kata Rifelly, Selasa (5/11/2019), seperti dikutip Sindonews.
Rifelly menjelaskan bahwa UI sudah memberikan peringatan tertulis kepada Ade Armando. Karena sejumlah kasus telah menyeret dosen FISIP itu.
Hanya, ketika ditanya isi dari peringatan tersebut, Rifelly enggan menjelaskan.
"Ada imbauan tertulis kepada yang bersangkutan," tutupnya.
Bukan kali ini saja Ade dilaporkan ke polisi. Sebelumya, ia sudah tiga kali dilaporkan ke polisi perihal kicauannya di sosial media mengenai berbagai hal.
Pada 8 Januari 2018, Ade dilaporkan Majelis Taklim Nahdlatul Fatah ke Bareskrim Polri dengan Nomor LP/16/I/2018/Bareskrim. Pasalnya Ade mengunggah postingan yang isinya dianggap menistakan hadist.
Pada tahun yang sama, Ade kembali dilaporkan ke polisi terkait komentar soal adzan. Ade dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Denny dengan No THL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Pada 7 Januari 2019, Ade kembali dilaporkan. Kali itu terkait pencemaran nama baik. Ade dilaporkan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharudin.
Kasus terkini yang membuat Ade kembali dilaporkan adalah unggahannya mengenai meme Gubernur DKI Jakarta yang mirip Joker. Ade dilaporkan oleh anggota DPD Fahira Idris ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tertanggal 1 November 2019. [Ibnu K/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar