Novel Baswedan (Antara) |
Politisi PDIP Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke polisi. Ia menuduh penyidik senior KPK itu merekayasa kasus penyiraman air keras yang menimpanya pada 11 April 2017 silam.
Novel pun menanggapi laporan itu. Ia membantah semua tuduhan Dewi dan menyebutnya sebagai orang aneh yang ingin mengerjai polisi.
"Saya nggak ngerti mesti tanggapi apa. Aneh memang orang ini. Saya sih yakin kalo yang bersangkutan tahu kalo itu benar terjadi. Bisa jadi yang bersangkutan mau “ngerjain” polisi," kata Novel, Kamis (7/11/2019).
Maksud dari "mengerjai" polisi adalah memberi tudingan palsu yang mengada-ngada. Padahal, dari hasil penyelidikan kepolisian, terdapat dugaan unsur perencanaan dalam penyerangan yang dialaminya tersebut.
"Lah, nyuruh polisi bekerja atas hal yang dia tahu, itu enggak benar, apa namanya, dong ?" lanjut Novel seperti dikutip Kumparan.
Dewi melaporkan Novel pada 6 November 2019. Laporan itu diterima polisi dan tertuang dalam nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.
Dewi melaporkan Novel atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Ia mempertanyakan wajah Novel yang baik-baik saja, sementara mata kirinya rusak. Tak hanya itu, ia menilai, saat kejadian, Novel tak refleks menyiram wajahnya dengan air. [Ibnu K/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar