Ahok saat menjadi saksi kasus reklamasi, Juli lalu |
Setelah hasil uji forensik keluar, selanjutnya Bareskrim melakukan klarifikasi kepada Ahok. Hasil klarifikasi kepada mantan bupati Belitung Timur itu juga menyatakan tidak ditemukan penambahan dalam video yang telah dipotong itu.
Ahok mengakui bahwa apa yang dikatakannya di kepulauan Seribu sama dengan apa yang direkam dalam video tersebut.
"Kita sudah klarifikasi pada Pak Ahok bahwa durasi pendek tidak ada penambahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (25/10/2016).
Klarifikasi Ahok tersebut sekaligus membantah tuduhan bahwa videonya telah diedit. Sebelumnya, pada 7 Oktober lalu, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan, pengeditan video yang kemudian menayangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyitir ayat Al Quran bisa masuk ke dalam pasal kampanye hitam.
Menurut Andreas pengeditan video tersebut telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya.
"Aslinya kan tidak begitu dan tidak ada maksud sama sekali dari Pak Ahok untuk menistakan kitab suci," kata Andreas seperti dikutip Tribunnews. [Siyasa/Tarbiyah.net]
0 komentar:
Posting Komentar