KH Said Aqil Siroj menyatakan, proses hukum kasus penistaan agama harus tetap berjalan meskipun umat Islam sudah memaafkan. Hal itu diungkapnya terkait adanya rencana Aksi Bela Islam II pada 4 Nopember mendatang.
"Siapa pun yang melakukan kesalahan kemudian meminta maaf ya dimaafkan, tapi hukum tetap berlaku, tetap berjalan," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, Jumat (28/10/2016), seperti dikutip Republika.
Menurutnya, merupakan tugas aparat Kepolisian untuk memanggil dan memeriksa, serta berlaku seadil-adilnya terhadap kasus yang ditangani.
PBNU pun secara resmi telah mengeluarkan pernyataan terkait Aksi Bela Islam II yang akan digelar pada 4 Nopember mendatang. (Baca: Ini Sikap Resmi PBNU tentang Aksi Bela Islam II)
Dalam pesan moral tersebut, PBNU juga mengimbau kepada aparat kepolisian untuk segera melakukan tindakan dan langkah sesuai dengan prosedur hukum dan perundangan yang berlaku, agar dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Upaya ini harus dilakukan guna menghindarkan terjadinya yang cenderung menimbulkan kegaduhan dan anarki. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
0 komentar:
Posting Komentar