Salah satu selebaran sosialisasi pajak dipersoalkan banyak pihak. Pasalnya, selebaran itu mengutip ayat Injil. Direktorat Jenderal Pajak pun mengeluarkan klarifikasi.
Direktur P2P Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Pratama, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin (9/10/2017), menyatakan bahwa materi selebaran itu sudah dibuat pada program pengampunan pajak atau amnesti pajak dan dari perspektif semua agama.
Ia menjelaskan, DitJen Pajak dalam mensosialisasikan pajak memanfaatkan berbagai sarana dan berusaha menjangkau sebanyak mungkin masyarakat, termasuk umat beragama.
"Salah satunya dengan membuat materi berupa selebaran sosialisasi pajak dari perspektif agama yang diakui di Indonesia," kata Hestu seperti dikutip Antara.
Menurutnya, selebaran yang mengutip ayat dari Injil itu merupakan tinjauan pajak dari perspektif Kristen. Ditjen Pajak, lanjutnya, juga membuat selebaran sosialisasi pajak dari perspektif agama Islam, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Pihaknya telah melibatkan penulis-penulis buku dari masing-masing agama. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
0 komentar:
Posting Komentar