Tengku Zulkarnain - Setyo Wasisto (ilustrasi) |
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan penolakan kedatangan Habib Muhammad Bahar bin Smith dan Habib Hanif Alatas di Manado oleh ormas adat yang tergabung dalam Laskar Manguni Indonesia (LMI) hanya salah paham.
"Iya itu ada miss komunikasi, tapi sudah dijelaskan oleh Polda Sulawesi Utara," kata Setyo di Gedung Komeninfo, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018), seperti dikutip Okezone.
Setyo menambahkan, peristiwa itu sudah clear, dan kedua belah pihak sudah memahami satu sama lainnya. Bahkan, rombongan dua Habib tersebut sudah beraktivitas di Manado kembali ke Jakarta dalam keadaan aman.
Menanggapi pernyataan tersebut, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain menyatakan tidak sependapat.
“Pak Polisi enteng sekali Anda sebut rombongan orang bawa senjata tajam ke Bandara sebagai "Hanya Salah Paham"...? Membawa senjata tajam ke Bandara melanggar UU Darurat Sipil dengan ancaman 20 Penjara dan melanggar UU Penerbangan... Disebut hanya salah paham? Tidak diproses hukum?,” kata Tengku Zulkarnain melalui akun Twitter pribadinya, @ustadtengkuzul, Rabu (17/10/2018).
Pak Polisi Enteng Sekali Anda Sebut Rombongan Orang Bawa Senjata Tajam ke Bandara Sebagai "Hanya Salah Paham"...?— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) 17 Oktober 2018
Membawa Senjata Tajam ke Bandara Melanggar UU Darurat Sipil dgn Ancaman 20 Penjara. dan Melanggar UU Penerbangan...
Disebut Hanya SALAH PAHAM?
Tidak Diproses Hukum? pic.twitter.com/l2gXggxAKI
0 komentar:
Posting Komentar