Sari Roti (CNN Indonesia) |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2,8 miliar kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI). Produsen Sari Roti itu dijatuhi denda terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama KPPU, Taufik Arianto mengatakan, perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT Nippon Indosari Corpindo,Tbk sebagai Terlapor I.
"Bahwa obyek perkara aquo adalah Keterlambatan Pemberitahuan dalam Pengambilalihan (Akuisisi) Saham Perusahaan PT Prima Top Boga oleh Terlapor, dengan nilai transaksi sebesar Rp 31,4 miliar," kata Taufik di Jakarta, Senin (26/11/2018), seperti dikutip Liputan6.
Nama Sari Roti masih lekat dalam ingatan alumni 212. Sari Roti sempat diboikot karena PT Nippon Indosari Corporindo Tbk mengeluarkan pengumuman klarifikasi yang menyatakan tidak terlibat semua aktifitas politik terkait adanya produk Sari Roti gratis di lokasi Aksi 212.
Dalam klarifikasi itu juga disebutkan bahwa PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. senantiasa berkomitmen menjaga Nasionalisme, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika seakan-akan Aksi 212 dipertentangkan dengan nasionalisme, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Umat Islam –khususnya alumni 212- yang tersinggung kemudian membuat seruan boikot Sari Roti. Dalam waktu sekejap, tak terhitung jumlah netizen yang menyatakan memboikot Sari Roti.
Dalam waktu 24 jam, diprediksi jutaan netizen menyatakan memboikot Sari Roti. Sebuah gerakan yang menggegerkan media sosial, baik Facebook maupun Twitter.
Selain itu, keesokan harinya pada tanggal 7 Desember 2016, saham Sari Roti anjlok. (Baca: Hari Ini Saham Sari Roti Anjlok)
0 komentar:
Posting Komentar