Sidang kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid (Detik) |
F dan M, dua orang pembakar bendera bertuliskan kalimat tauhid telah disidang. Keduanya dikenai tindak pidana ringan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu. Bendera itu sendiri oleh polisi disebut sebagai bendera HTI.
Sidang tersebut digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11/2018). Majelis hakim Hasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB.
"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu," kata Hasanudin dalam jalannya sidang, seperti dikutip Detik.
Majelis hakim, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.
Mendengar putusan tersebut, F dan M menerimanya. Mereka tidak ingin mengajukan banding.
Sejumlah netizen menyatakan keterkejutannya mengetahui vonis tersebut. Pasalnya yang dikenakan kepada keduanya adalah pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh. Netizen mempertanyakan mengapa bukan pasal tentang penistaan agama.
"Pengadilan dunia lolos.... tunggu aja pngadilan di akherat kelak," kata Agus Triwibowo.
"10 hariii???" kata Dadan.
"Hukuman denda 2 ribu? Cuma cukup buat beli rokok sebatang sama air segelas," kata Bang Iwan. [Ibnu K/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar