ilustrasi |
PDIP menolak peraturan daerah (perda) berlandaskan ketentuan agama seperti perda syariah dan perda injil. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengecualikan Aceh.
"Buat kami tidak ada perda syariah, peraturan daerah mana, provinsi mana, yang ada seperti itu? Semua aturan harus diturunkan dari konstitusi kita," kata Hasto pada Senin (19/11/2018) lalu seperti dikutip CNN Indonesia.
Menurut Hasto, dalam konstitusi dan Pancasila, aturan dibuat untuk menempatkan setiap warga negara di kedudukan yang sama, tidak dibedakan berdasarkan agama. Sedangkan perda berbasis aturan agama, menurutnya, bertentangan dengan semangat itu.
Ia mengecualikan kepada beberapa daerah yang diperbolehkan membuat aturan khusus berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus.
"Kalau untuk Aceh kan situasinya otonomi khusus, dengan melihat kekhasan daerah," imbuhnya.
Penolakan itu mendapat tanggapan tegas dari Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain.
“Jika Perda Syariah yang dimaksud adalah perda yang mendorong mantapnya kehidupan beragama, itu sesuai dengan konstitusi Pasal 29 ayat 1 dan 2 (sekarang jadi Pasal 28). Misalnya perda larangan minuman keras di Papua dan kewajiban mengaji bagi anak muslim di Riau. Sudah 2 Partai menolak. Tandai,” kata Tengku Zulkarnain melalui akun Twitter pribadinya, @ustadtengkuzul, Jumat (23/11/2018).
Jika Perda Syariah yg Dimaksud adalah Perda yg Mendorong Mantapnya Kehidupan Beragama, Itu Sesuai dgn Konstitusi Pasal 29 ayat 1 dan 2 (skrg jadi Pasal 28).— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) 22 November 2018
Misalnya Perda Larangan Minuman Keras di Papua dan Kewajiban Mengaji bagi Anak Muslim di Riau.
Sdh 2 Partai MENOLAK.
Tandai pic.twitter.com/rmj6NvlxgP
Sebelumnya, Ketua Umum PSI Grace Natalie menegaskan bahwa bahwa partainya tidak akan mendukung Perda Syariah.
“PSI tidak akan pernah mendukung Perda-Perda Injil atau Perda-Perda Syariah,” tandasnya.
Pernyataan itu telah dijawab secara telak oleh politisi PKS Almuzammil Yusuf. Ia menjelaskan, ada tiga kesalahan saat pihak tertentu mempermasalahkan Perda Syariah.
0 komentar:
Posting Komentar