Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto mendukung tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement) untuk meningkatkan kesadaran warga dalam berlalu lintas. Ia mengusulkan nantinya sanksi tilang bisa diintegrasikan dengan pencabutan listrik atau air.
Menurutnya, sanksi berupa pencabutan listrik atau air di alamat yang tertera di STNK pelanggar untuk mengurangi kontak masyarakat dengan petugas.
"Ini pemikiran saya, bisa dilekatkan PLN, nggak bayar, listrik nanti malam lampunya mati atau air mati, sehingga nggak ada kontak petugas dengan masyarakat yang berbuat salah," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain melontarkan pernyataan kritis.
“Wahai pak Wakapolri, bandit besar pembunuh, pembuat narkoba, pemerkosa anak, pemberontak lawan negara, teroris dll bandit besar saja, di penjara masih diberi listrik dan air gratis. Masak langgar lalin diputus? Bapak dahulu benar meresapi Tribrata saat sekolah polisi, kah? Maaf ya,” tandasnya melalui akun Twitter pribadinya, @ustadtengkuzul, Senin (26/11/2018).
Wahai pak Wakapolri,— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) 26 November 2018
Bandit Besar Pembunuh, Pembuat Narkoba, Pemerkosa Anak, Pemberontak Lawan Negara, Teroris dll Bandit Besar Saja, di Penjara Masih Diberi LISTRIK dan AIR Gratis.
Masak Langgar Lalin Diputus?
Bapak Dahulu Benar Meresapi Tribrata Saat Sekolah Polisi,kah?
Maaf ya
0 komentar:
Posting Komentar