Pertemuan Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Prabowo Subianto yang videonya viral, mendapat tanggapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Asisten deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono, menilai apa yang dilakukan UAS melanggar aturan netralitas PNS. Langkah UAS itu juga bertentangan dengan PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS.
"Itu sudah jelas melanggar aturan. Apalagi videonya sudah viral dan ditonton jutaan orang," kata Bambang, Jumat (12/4/2019), seperti dikutip JPNN.
Bambang menjelaskan, meskipun menjadi ulama, UAS harus menjaga dirinya karena status PNS masih melekat. Sebagai PNS, menurut Bambang, UAS harus menahan diri. Walaupun mendukung salah satu capres, tetapi sebaiknya jangan diutarakan apalagi dipublikasikan.
"Kalau lihat videonya memang kapasitasnya sebagai ulama. Namun, kan perbicangan dengan capresnnya diunggah dan ditonton banyak orang. Nah di sini kena delik pelanggaran netralitas," tandasnya.
Seperti diketahui, video pertemuan UAS dan Prabowo viral, Kamis (11/4/2019). Tak hanya dipublikasikan di Youtube, video itu juga disiarkan televisi antara lain TV One.
Dalam video itu, UAS menyampaikan bahwa di pengajian dan tabligh akbar UAS, umat selalu menyampaikan aspirasi mendukung Prabowo dengan kode jarinya. Sejumlah ulama khas juga menyampaikan kepada UAS bahwa mereka mendukung Prabowo.
Dalam video itu, UAS juga menyampaikan nasehat dan hadiah kepada Prabowo serta mendoakannya. [Ibnu K/Tarbiyah]
Betapa indah nasihat dari Ustadz Abdul Somad kepada pak Prabowo. Semoga Prabowo Sandi dapat menunaikan amanah umat dan ulama.— DPP PKS (@PKSejahtera) 12 April 2019
InsyaAllah kita songsong Indonesia Menang dengan penuh keberkahan. pic.twitter.com/J9ixhHhOuD
0 komentar:
Posting Komentar