ilustrasi Ade Armando vs Habib Rizieq |
Ade Armando bersama Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia (IMPI) melaporkan Capres 02 Prabowo Subianto dan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri.
Ade Armando menuding Prabowo menyebarkan kabar bohong dengan mengklaim kemenangan di Pilpres 2019. Menurutnya, pernyataan itu berpotensi menimbulkan kericuhan.
Sedangkan Habib Rizieq ia laporkan atas dugaan melakukan penghasutan melalui video yang tersebar di berbagai media sosial.
Juru bicara IMPI itu mengatakan, Prabowo beberapa kali mengklaim kemenangan atas Pilpres 2019 dengan raihan suara 62 persen. Menurutnya, itu melanggar Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Prabowo diduga telah sengaja menyebarkan berita kabar bohong bahwa ia memperoleh suara 62 persen. Ini kami anggap berpotensi menimbulkan kericuhan,” kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019) kemarin, seperti dikutip Kumparan.
Dosen Universitas Indonesia (UI) itu juga menilai ceramah Habib Rizieq berpotensi menimbulkan kericuhan.
“Rizieq lewat video dari Arab Saudi mengamanatkan agar Prabowo-Sandi tidak bertemu koalisi pemerintah yang telah menjadi penjahat demokrasi karena mereka melakukan kecurangan secara masif,” tandas Ade.
Menurut Ade, ceramah itu menghasut masyarakat untuk tidak percaya hasil dari Pemilu.
“Itu adalah sebuah sikap yang justru mendorong masyarakat untuk tidak percaya hasil dari Pemilu dan itu termasuk menghasut masyarakat untuk tidak percaya pada hasil Pemilu. Pasalnya 160 KUHP soal penghasutan,” kata Ade seperti dikutip Jawapos.
Lalu apa jawaban Bareskrim soal laporan tersebut? Setelah hampir tiga jam mengurus pelaporannya di SPKT Bareskrim, Ade keluar dan mengaku laporannya ditolak.
Ade mengatakan laporannya tidak diterima polisi karena keputusan resmi soal Pilpres 2019 belum keluar.
“Kita menunggu keputusan resmi KPU. Jadi alasannya Bareskrim demikian,” ujar Ade sembari meninggalkan Bareskrim. [Ibnu K/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar