Iuran BPJS Kesehatan Naik, Denda Tunggakan Maksimal Rp 30 Juta Tidak Naik


Unknown | 02.54 | ,

BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan resmi naik hingga dua kali lipat mulai 1 Januari 2020 nanti. Sedangkan denda yang mengintai jika peserta nunggak, besarnya tidak berubah yakni maksimal Rp 30 juta.






Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, saat ini belum ada aturan baru terkait sanksi penunggakan iuran BPJS Kesehatan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan hanya mengatur perubahan besaran iuran.

"Kalau dia menunggak selama ini belum ada perubahan, kan masih digodok," kata Iqbal, Rabu (30/10/2019).

Terkait denda program JKN sendiri masih diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut status peserta bisa dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran bulanan sampai dengan akhir bulan.

Namun denda yang patut diwaspadai adalah denda layanan. Sebab peserta yang sudah menggunakan kartunya untuk berobat di rumah sakit lalu iurannya menunggak, denda layanan akan terus bergulir.






Denda layanan besarnya adalah 2,5% dari biaya pelayanan rumah sakit yang telah digunakan, lalu dikalikan jumlah masa tunggakan yang telah berjalan. Meski dendanya terus bergulir, namun ditetapkan besaran maksimalnya adalah Rp 30 juta.

Misalnya ada peserta menggunakan fasilitas layanan kesehatan BPJS Kesehatan di rumah sakit lantaran sakit tipes. Setelah sembuh ia tak lagi membayar iuran dan statusnya sudah tidak aktif kembali.

Kemudian setelah 10 bulan tidak aktif, peserta itu berniat untuk kembali mengakses layanan kesehatan lantaran sakit kembali dan mengaktifkan kepesertaanya. Jika peserta itu hendak mengakses layanan sebelum 45 hari dari aktifnya kembali kepesertaan maka peserta itu harus membayar denda layanan sebelumnya.

Tetapi jika peserta itu mengakses layanan 45 hari setelah kepesertaannya aktif kembali, maka tidak perlu membayar denda layanan. Sebab peserta sudah dihitung aktif membayar iuran kembali.

"Jadi Rp 30 juta itu maksimal, tidak bisa lebih lagi. Misalnya denda pelayanan 2,5% dikalikan 10 bulan tunggakan dikali pelayanan misalnya sakit tipes Rp 3 juta. Plus juga iuran tertunggak, itu harus dibayar juga karena kewajiban," terang Iqbal seperti dikutip Detik. [Ibnu K/Tarbiyah]
https://ift.tt/34bboi2









0 komentar:

Posting Komentar

 
Design Downloaded from free Blogger templates | free website templates | Seodesign.us | Funny Sport Videos.