Ilustrasi BPJS kesehatan |
Pemerintah sedang menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan publik seperti perpanjangan SIM, pembuatan paspor, dan IMB.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, aturan itu nantinya berpentuk Instruksi Presiden (Inpres). Tujuannya, untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
"Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada tapi hanya tekstual tanpa eksekusi, karena itu bukan wewenangnya BPJS," kata Fachmi seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/10/2019).
Dengan regulasi tersebut, pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara online antara data di BPJS Kesehatan dengan basis data yang dimiliki oleh kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara, dan lain-lain.
Sehingga apabila seseorang ingin mengakses layanan publik seperti memperpanjang SIM namun masih menunggak iuran BPJS Kesehatan, sistem yang terintegrasi secara online tidak bisa menerima permintaan itu.
Sebenarnya, sanksi layanan publik tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Dalam PP tersebut diatur mengenai sanksi tidak bisa mendapatkan IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor, dan STNK bila menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan. Namun, menurut Fachmi, sanksi itu tidak ada satu pun yang pernah dilaksanakan karena institusi terkait yang memiliki wewenang. [Ibnu K/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar