Iuran BPJS Kesehatan resmi naik hingga dua kali lipat mulai 1 Januari 2020 nanti. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diteken Presiden Joko Widodo.
Kenaikan iuran itu disambut baik BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, dengan adanya kenaikan itu, mulai 2020 BPJS Kesehatan bisa bernapas lebih lega. Pasalnya, kenaikan iuran akan mengurangi beban defisit pembiayaan BPJS Kesehatan.
"Dari simulasi kan menutup defisit tidak bisa seketika. 2019 mungkin ada kewajiban, tapi 2020 menjadi lebih lega lah napasnya," kata Iqbal, Rabu (30/10/2019), seperti dikutip Detik.
Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan per peserta.
Iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan per peserta.
Sedangkan iuran kelas mandiri I dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan per peserta.
Sementara untuk deda bagi yang menunggak, menurutnya tidak ada perubahan. (Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Denda Tunggakan Maksimal Rp 30 Juta Tidak Naik)
"Kalau dia menunggak selama ini belum ada perubahan, kan masih digodok," kata Iqbal. [Ibnu K/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar