Imam Nahrawi mengundurkan diri dari Menpora (Detik) |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus yang membelit Imam Nahrawi bukan hanya terkait dengan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018. KPK akan menjerat Mantan Menpora itu dengan pasal berlapis.
Diduga, aliran uang yang diterima Imam Nahrawi juga terkait dengan Satlak Prima (Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas) yang dibubarkan pada 2017. Serta gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menpora.
“Karena itu, pasal yang kami gunakan tidak hanya pasal suap, tapi juga ada pasal gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jumat (19/9/2019).
Kapan Imam akan diperiksa, KPK belum bisa memastikan. Namun, penyidik sebut telah menyiapkan rencana pemeriksaan politikus PKB itu.
”Tersangka akan kami periksa, tapi jadwal persisnya bergantung penyidik. Penyidik punya rencana siapa yang akan diperiksa terlebih dulu. Saksi, misalnya,” terang Febri seperti dikutip Jawapos.
KPK juga telah melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap Imam. [Ibnu K/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar