Istana menjelaskan alasan mengapa mendukung revisi UU KPK. Hal itu disampaikan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
"Hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak. Gitu," kata Moeldoko.
Lebih jauh Moeldoko menyebutkan, survei itu dilakukan oleh salah satu media massa.
Moeldoko juga menyebut, kehadiran KPK bisa menghambat investasi yang tengah digenjot pemerintah.
"Lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi," tandas Moeldoko seperti dikutip Detik.
Ia menampik anggapan bahwa revisi UU KPK membuat lembaga itu menjadi lemah.
"Yang bilang lemah mungkin belum memahami secara utuh. Ya, lemahnya di mana sih sesungguhnya? Jadi seperti pengawasan itu lembaga apa sih yang ga boleh diawasi? Kan gitu," ujarnya.
Sejumlah kalangan, termasuk KPK sendiri menilai revisi UU KPK melemahkan komisi anti rasuah tersebut.
Sejumlah kewenangan KPK seperti penyadapan dilemahkan dengan harus mendapatkan izin dari dewan pengawas. Sedangkan Dewan Pengawas KPK nantinya dipilih oleh Presiden dan bahkan disebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa berasal dari lembaga pemerintah. [Ibnu K/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar