Permendag Baru, Impor Daging Tak Lagi Wajib Bersertifikat Label Halal?


Unknown | 01.25 | ,

daging impor
ilustrasi (Liputan6)

Pemerintah menerbitkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan, baru-baru ini. Aturan ini merevisi Permendag 59 Tahun 2016. Dalam aturan itu, impor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Permendag 59 Tahun 2016.






Kendati demikian, menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu, Permendag baru itu tetap mengatur persyaratan halal.

“Meskipun tidak mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal, Permendag 29 Tahun 2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi,” kata Wisnu, Kamis (12/9/2019), seperti dikutip Tempo.

Wisnu menuturkan Permendag 29/2019 fokus untuk mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Permendag itu, menurutnya, tidak akan mengganggu kewajiban sertifikasi halal yang sudah diatur sebelumnya.

Menurut Wisnu, kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, jaminan produk halal juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Pasal 2 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan peraturan tersebut, setiap produk yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikat halal.






"Sertifikat halal tersebut diterbitkan oleh lembaga halal dari luar negeri dan wajib diregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia,” ujar Wisnu.

Wisnu menambahkan Kemendag juga mewajibkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian terhadap impor daging yang memenuhi persyaratan halal. Hal ini diatur dalam Permendag 29/2019 Pasal 13 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) yang menyebutkan bahwa importir dalam mengajukan permohonan Persetujuan Impor harus melampirkan persyaratan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Sementara itu menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, Permendag 29/2019 sangat bertolak belakang dengan aturan jaminan halal yang ada saat ini. Jika pemerintah tetap menjalankan aturan itu, maka akan memicu beberapa masalah karena tidak sinkron dengan sejumlah aturan jaminan halal yang dibuat sebelumnya.

“Permendag berpotensi melanggar hak-hak konsumen muslim, khususnya yang saat ini menurut data statistik berjumlah 220 juta jiwa,” kata Ikhsan. [Ibnu K/Tarbiyah]









0 komentar:

Posting Komentar

 
Design Downloaded from free Blogger templates | free website templates | Seodesign.us | Funny Sport Videos.