Ahmad Ishomuddin bersama Ahok |
Orang-orang yang menistakan Al Quran, hampir dipastikan akan berakhir dengan kehinaan jika tidak bertaubat. Kisah Abu Jahal dan Abu Lahab adalah sedikit di antara contohnya.
Pun jangan coba-coba membela atau meringankan penista Al Qur’an. Sebab kemurkaan Allah juga bisa menimpa jika tidak bertaubat.
Kasus penistaan Al Quran yang dilakukan Ahok terus dipantau umat Islam. Jutaan umat telah turun aksi menuntut agar ia ditahan, namun hingga saat ini calon Gubernur DKI Jakarta itu terus melenggang. Dalam sidang ke-15, Selasa (21/3/2017) lalu, Ahok menghadirkan saksi ahli bernama KH Ahmad Ishomuddin.
Dalam sidang itu, Ishomuddin yang didatangkan sebagai saksi ahli di bidang agama oleh kubu terdakwa Ahok, menyatakan bahwa arti kata auliya dalam Surat Al Maidah 51 adalah teman baik. Meskipun ada pula arti lain seperti pemimpin.
Selain itu, Ishomuddin juga menilai Surat Al Maidah 51 tidak relevan dalam konteks saat ini.
Kesediaan Ishomuddin menjadi saksi meringankan Ahok serta keterangannya di persidangan menuai banyak kecaman dari umat Islam.
Tiga hari setelah menjadi saksi meringankan Ahok tersebut, dua hal dialami oleh Ishomuddin. Pertama, ia dipecat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kendati pemecatan itu diputuskan dalam rapat MUI tanggal 21 Maret 2017, ia baru menerima kabar resminya pada Jum’at (24/3/2017).
Kedua, Ishomuddin didemo di kampung halamannya di Lampung, Jumat (24/3/2017). Aksi demonstrasi diikuti sejumlah ormas Islam di Lampung yang mengecam kehadirannya sebagai saksi meringankan Ahok.
Dalam aksi itu, massa melakukan long march dari Masjid Taqwa menuju Tugu Adipura. Selain mengecam, massa juga menuntut Ishomuddin dipecat sebagai dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Intan Lampung. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
0 komentar:
Posting Komentar