KH Abdurrahman Navis, Lc, MHI (Youtube) |
Menjelang sidang ke-14 kasus penistaan agama yang menyeret Ahok sebagai terdakwa, Direktur Aswaja Center Jawa Timur KH Abdurrahman Navis mengeluarkan pernyataan tegas. Ketegasan Ulama Jawa Timur ini membuat warga Nahdlatul Ulama (NU) bangga.
“Keputusan muktamar NU memilih pemimpin non muslim itu haram kecuali darurat. Ini yangg jadi rujukan warga nahdlyin,” tegasnya melalui akun Facebook pribadinya, Senin (13/3/2017).
Dukungan pun mengalir atas ketegasan tersebut.
“Semoga ulama NU diberikan pertolongan, perlindungan, dan kekuatan oleh Allah SWT… Aamin,” kata Mu’alliem Imien.
“Sami'na wa atho'na, tanpa ba bi bu.. bagi setiap organisasi/warga NU,” kata Nafi’ Ibnu Ihsan.
“Barokalloh kyai...,” kata Cak Ipang.
“Barokalloh Kyai, izin share,” kata Harmadi Den Adi.
Lebih jauh, KH Abdurrahman Navis mengingatkan kiai-kiai muda di GP Ansor yang menggelar Bahtsul Masail tentang pemimpin non-muslim agar mentaati hasil Muktamar XXX NU di PP Lirboyo. Sebab pada Muktamar tanggal 21-27 Nopember 1999 telah diputuskan bahwa orang Islam tidak boleh atau bahkan dihukumi haram menguasakan urusan kenegaraan kepada non muslim, kecuali dalam keadaan darurat. Darurat di sini misalnya tidak ada muslim yang mampu menguasai bidang tersebut. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
0 komentar:
Posting Komentar