ilustrasi (Tarbiyah.net) |
Presiden Joko Widodo tidak mau menandatangani Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR, 12 Februari lalu. Ia beralasan, dirinya menangkap keresahan masyarakat.
"Kenapa saya tidak tanda tangani? Saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," katanya.
Meski tidak ada tanda tangan Presiden, Jokowi mengaku mengerti bahwa UU MD3 akan tetap berlaku setelah 30 hari disahkan oleh parlemen.
"Untuk menyelesaikan masalah, masyarakat silahkan uji materi ke MK. Uji materi dulu-lah. Saya kira mekanismenya seperti itu," papar Presiden.
Jokowi mengaku dirinya dia tidak mendapatkan laporan tentang pasal kontroversial dalam UU MD3. Ia baru tahu pasal pasal kontroversial setelah undang undang tersebut disahkan bersama antara DPR dan pemerintah.
Menanggapi keputusan Jokowi tidak mau menandatangi UU MD3, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid pun melontarkan tanggapannya.
“UU MD3 seperti itu memang layak dikritisi, karena DPR memang tak anti kritik. Tapi agar adil, apakah pak @jokowi juga akan tidak tandatangani RUU KUHP khusus Pasal Penghinaan Presiden? Karena, sama juga, Masyarakat resah, khawatir padahal hanya kritik tapi dikenakan pasal penghinaan. Monggo,” kata Hidayat melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid, Kamis (15/3/2018).
UU MD3 spt itu memang layak dikritisi, krn DPR memang tak anti kritik. Tapi agar adil, apakah pak @jokowi juga akan tidak tandatangani RUU KUHP khusus Pasal Penghinaan Presiden? Krn, sama juga, Masyarakat resah, khawatir pdhl hanya kritik tapi dikenakan pasal penghinaan.Monggo. https://t.co/b3RdOEzh8C— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) 15 Maret 2018
Twit Hidayat tersebut disertai mention langsung ke akun Twitter Presiden Jokowi. Namun sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Jokowi. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
0 komentar:
Posting Komentar