Mardani Ali Sera (Youtube) |
Polri tidak memberikan izin digelarnya aksi deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru dan Surabaya. Aksi itu pun dibubarkan karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum. Bahkan disebut mengancam persatuan bangsa.
"Polri menyatakan tegas tidak menerima surat tanda pemberitahuan penyampaian aksi tersebut dan akan bubarkan karena dapat berpotensi terjadi gangguan terhadap ketertiban umum dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Ahad (26/8/2018), seperti dikutip Republika.
Lebih jauh ia menjelaskan, berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, terdapat empat pengecualian. Pertama, mengganggu hak asasi orang lain. Kedua, mengganggu ketertiban umum. Ketiga, tidak mengindahkan ètika dan moral. Keempat, dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Menurut Setyo, sebagian besar masyarakat juga menolak deklarasi #2019GantiPresiden karena belum memasuki masa kampanye.
Menanggapi hal itu DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan pernyataan yang menyebut deklarasi #2019GantiPresiden sebagai ancaman persatuan bangsa merupakan sesuatu yang aneh. Pasalnya hak menyampaikan pendapat itu telah dijamin konstitusi.
“Sangat aneh, apa alasannya Polri menyebut #2019GantiPresiden mengancam persatuan bangsa. Ini kan hak menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Kemudian disebut belum masuk masa kampanye, padahal acara Deklarasi Jokowi 2 periode juga berjalan. Dan tak ada yang melarang,” kata DPP PKS melalui akun Twitter @PKSejahtera, Ahad (26/8/2018) malam.
Sangat aneh, apa alasannya Polri menyebut #2019GantiPresiden mengancam persatuan bangsa. Ini kan hak menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.— DPP PKS (@PKSejahtera) 26 Agustus 2018
Kemudian disebut belum masuk masa kampanye, padahal acara Deklarasi Jokowi 2 periode juga berjalan. Dan tak ada yang melarang. https://t.co/EiujcKkg9C
0 komentar:
Posting Komentar