Pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta dinilai melanggar hukum. Pasalnya, Ahok telah berstatus sebagai terdakwa. Karena itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menggalang hak angket, Senin (13/2/2017).
Dalam foto yang sampai ke Tarbiyah.net, tampak anggota-anggota FPKS telah membubuhkan tanda tangan penggunaan hak angket anggota DPR RI tentang Pelaksanaan UU no.23/2014 tentang Pemda oleh Pemerintah, terkait pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, anggota DPR RI dari FPKS yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan DPR dapat menggunakan Hak Angket jika Presiden RI tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahja Purnama (BTP) atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3.
“Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa BTP dari jabatan Gubernur DKI oleh Presiden, maka DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1,2, dan 3,” tegas Almuzzammil di Jakarta, Sabtu (11/2/2017), seperti dikutip pks.id.
Menurut aleg yang terkenal gigih memperjuangkan aspirasi umat ini, berdasarkan Pasal 83 ayat 1,2, dan 3 Presiden RI berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukumnya bersifat tetap bagi gubernur yang berstatus sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Tak hanya Fraksi PKS yang menggalang hak angket soal pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sumber Tarbiyah.net juga melaporkan bahwa Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra juga menggulirkan penggunaan hak angket terkait masalah tersebut. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
0 komentar:
Posting Komentar