Jokowi dan Ahok sewaktu di istana negara (Viva.co.id) |
Presiden Joko Widodo berjanji akan menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan putusannya.
Hal itu disampaikan saat bertemu dengan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/2/2017).
"Karena Pak Jokowi tadi janji kalau PTUN bilang kalau Ahok harus diberhentikan, maka Pak Jokowi juga akan ikut, harus diberhentikan," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak seperti dikutip Viva.
Menurut Dahnil, pertemuannya dengan Presiden memang sempat membicarakan masalah Ahok. Termasuk tuntutan agar Ahok diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, kata Dahnil, Presiden membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk menonaktifkan Ahok.
“Sehingga tentu kami Pemuda Muhammadiyah menunggu Pak Jokowi. Nanti kalau sudah keluar PTUN kita tagih sikap Beliau, apakah Beliau akan tetap konsisten dengan sikap itu," katanya.
Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat pemerintah terkait putusan untuk mengaktifkan kembali Ahok terhitung pada 12 Februari 2017. Gugatan diajukan pada tanggal 13 Februari lalu, dengan nomor 36/G/2017/PTUN-Jkt.
Dasar gugatan PTUN dari ACTA adalah Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang mengatur bahwa kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menandaskan bahwa berdasar pasal tersebut, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.
Ia menegaskan, pasal tersebut tidak memiliki tafsiran lain. Untuk itu, penonaktifan kembali Ahok tidak dapat menunggu hingga proses persidangan sampai pada tahap pembacaan tuntutan.
"Menurut UU (nomor 23 tahun 2014) Pasal 83 Ayat (1) itu kan jelas. Seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Loh ini dakwaan kok. Iya kan? Dakwaannya sudah jelas," kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/2/2017) lalu seperti dikutip Beritasatu. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
0 komentar:
Posting Komentar