Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat, Pengamat Cemaskan Dua Dampak Ini


Unknown | 21.22 | ,

Sri Mulyani BPJS
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Viva)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa. Sedangkan untuk kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa.






Rencana kenaikan mencapai dua kali lipat ini mendapat tanggapan dari BPJS Watch. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, kenaikan iuran yang mencapai 100 persen itu bisa menjadi kotra produktif dan berdampak besar khususnya bagi peserta mandiri.

Timboel menyebut ada dua dampak buruk yang mungkin bisa terjadi jika besar kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 160.000 per bulan untuk kelas 1.

"Saya khawatir, satu akan terjadi tunggakan iuran yang semakin besar. Padahal per tanggal 31 Juni kemarin, besar tunggakan untuk peserta mandiri saja Rp 2,4 triliun, untuk iuran satu bulan," kata Timboel seperti dikutip Detik, Kamis (29/8/2019).

Dampak yang kedua, karena tingginya kenaikan iuran untuk kelas I dan II, Timboel mengkhawatirkan adanya perpindahan kelas peserta menjadi kelas III. Jika itu terjadi, maka potensi yang diterima peserta kelas I pun akan hilang.

"Peserta banyak yang tidak bayar, banyak peserta yang dinonaktifkan, maka tunggakan akan semakin besar. Mungkin nanti yang tadinya Rp 2,4 triliun mungkin bisa Rp 6-7 triliun," lanjutnya.







Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan mengusulkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa. Sedangkan untuk kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa. Angka ini lebih besar dibandingkan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Baca juga: Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Rp 160.000

DJSN mengusulkan kepada pemerintah besaran iuran yang akan diberlakukan pada 2020 yakni Peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 per jiwa. Angka ini meningkat Rp 19.000 dari yang berlaku sekarang Rp 23.000 per jiwa.

Untuk iuran peserta penerima upah (PPU) badan usaha sebesar 5% dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp 8 juta. Sedangkan iuran PPU pemerintah sebesar 5% dari take home pay (TKP) dari yang sebelumnya 5% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.

Selanjutnya, iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas 1 menjadi Rp 120.000 dari sebelumnya Rp 80.000 per jiwa. Kelas 2 menjadi Rp 75.000 per jiwa dari yang sebelumnya Rp 51.000 per jiwa. Kelas 3 menjadi Rp 42.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500 per jiwa. [Ibnu K/Tarbiyah]








0 komentar:

Posting Komentar

 
Design Downloaded from free Blogger templates | free website templates | Seodesign.us | Funny Sport Videos.