Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa. Sedangkan untuk kelas 2 sebesar Rp 120.000 per bulan per jiwa. Angka ini lebih besar dibandingkan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Untuk 2020 kami usulkan kelas 2 dan kelas 1 jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
DJSN mengusulkan kepada pemerintah besaran iuran yang akan diberlakukan pada 2020 yakni Peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 per jiwa. Angka ini meningkat Rp 19.000 dari yang berlaku sekarang Rp 23.000 per jiwa.
Untuk iuran peserta penerima upah (PPU) badan usaha sebesar 5% dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp 8 juta. Sedangkan iuran PPU pemerintah sebesar 5% dari take home pay (TKP) dari yang sebelumnya 5% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.
Selanjutnya, iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas 1 menjadi Rp 120.000 dari sebelumnya Rp 80.000 per jiwa. Kelas 2 menjadi Rp 75.000 per jiwa dari yang sebelumnya Rp 51.000 per jiwa. Kelas 3 menjadi Rp 42.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500 per jiwa.
Khusus yang PBPU, Sri Mulyani mengusulkan lebih besar, yakni Rp 160.000 per bulan untuk kelas 1 dan Rp 110.000 per bulan untuk kelas 2.
"Ini berlaku Januari 2020," kata Sri Mulyani seperti dikutip Detik.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memproyeksikan nilai defisit BPJS Kesehatan bisa meningkat hingga Rp28 triliun, seiring terus meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular, salah satu 'penyedot' terbesar dana badan tersebut.
Baca juga: Luhut Minta Bantuan Cina untuk Selamatkan BPJS, Ini Komentar Pedas Rizal Ramli
Dalam rangka menghadapi defisit tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berharap jasa keuangan asal China, Ping An, bisa bekerja sama menyelamatkan BPJS Kesehatan. [Ibnu K/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar