Pimpinan Pusat GP Ansor mengutuk keras pembuangan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal perusahaan China. Termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa mereka.
“Tregedi kemanusiaan yang menimpa 18 ABK asal Indonesia tersebut adalah bentuk-bentuk perbudakan modern (modern slavery) dan diduga keras telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, melalui pernyataan tertulis, Kamis (7/5/2020).
Menurutnya, hal itu tampak jelas dari cara perusahaan menangani ABK di Kapal China bernama Longxing yang sedang sakit serta penguburannya yang tidak manusiawi dengan melarungnya ke laut.
"Hingga penguburannya yang tidak manusiawi dengan cara melarung ke laut. Ini tindakan biadab, sebab itu kami mengutuk keras,” tandas Yaqut.
GP Ansor menyesalkan tragedi kemanusiaan dan pelanggaran serius hak-hak buruh tersebut. Lebih jauh, GP Ansor akan memberi pendampingan hukum melalui LBH Ansor.
GP Ansor menuntut perusahaan atas nama Dalian itu meminta maaf pada korban dan masyarakat Indonesia. Dalian juga wajib memenuhi hak-hak pekerja dan mengganti semua akibat pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan kepada ABK dan para ahli warisnya.
Kemudian, GP Ansor meminta Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak terkait untuk memberi perlindungan ke-14 ABK selama masa karantina hingga proses pemulangan ke Tanah Air.
Sebelumnya, televisi berita Korea Selatan memperlihatkan tayangan jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut dari atas kapal nelayan China.
Baca juga: Sholat Jenazah
Video pertama kali diwartakan Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) pada 6 Mei 2020. Diperkirakan pembuangan jenazah ABK WNI terjadi di Samudera Pasifik pada 30 Maret lalu. []
0 komentar:
Posting Komentar