Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Perpres, Ini Besarannya


Unknown | 01.29 | ,

presiden jokowi
Presiden Jokowi (Antara)

Setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019 untuk mengembalikan iuran BPJS Kesehatan seperti sebelumnya, kini Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Melalui Perpres ini, Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.






Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan besaran iuran BPJS sebagai berikut:


  • Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
  • Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
  • Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.


Perpres tersebut juga menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu:

Kelas I sebesar Rp 160 ribu
Kelas II sebesar Rp 110 ribu
kelas III sebesar Rp 42 ribu

Untuk April, Mei, dan Juni 2020, sebesar:

Kelas I sebesar Rp 80 ribu
Kelas II sebesar Rp 51 ribu
Kelas III sebesar Rp 25,500

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini membetot perhatia publik, hingga BPJS menduduki trending topic pertama di Twitter. Tanpa tanda pagar. [Ibnu K/Tarbiyah]








0 komentar:

Posting Komentar

 
Design Downloaded from free Blogger templates | free website templates | Seodesign.us | Funny Sport Videos.