Zakat fitrah adalah ibadah maaliyah yang menyertai dan menyempurnakan puasa Ramadhan. Bagaimana lafadz niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki dan perempuan? Berikut ini pembahasannya.
Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah
Secara bahasa, al fitrah (الفطرة) artinya adalah asal penciptaan. Menurut Ibnu Qutaibah, dinamakan zakat fitrah (زَكَاة الْفِطْرَةِ) karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan jiwa.
Dalam hadits, istilah yang digunakan Rasulullah adalah zakat fithri (زَكَاةِ الْفِطْرِ). Secara bahasa, Al Fithr (الفطر) artinya adalah berbuka. Dinamakan zakat fitri karena zakat ini wajib dikeluarkan sebab berakhirnya puasa Ramadhan.
Secara istilah, zakat fitrah atau zakat fitri adalah ibadah maaliyah (harta) yang wajib dikeluarkan disebabkan berakhirnya puasa Ramadhan. Dua istilah ini, zakat fitri dan zakat fitrah, sama-sama boleh dipakai dan dibenarkan para ulama.
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim baik pria maupun wanita, kecil atau dewasa, dan budak maupun merdeka. Hukum ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri dari Ramadhan kepada seluruh jiwa kaum muslimin baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. (HR. Muslim)
Menurut jumhur ulama, zakat ini wajib atas orang yang memiliki makanan pokok untuk dirinya dan orang yang ia nafkahi di malam Idul Fitri dan ketika Idul Fitri. Bahkan menurut madzhab Maliki, zakat fitrah tetap wajib meskipun ia harus berhutang. Asalkan diperkirakan bisa melunasi.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa. Karenanya, seorang ayah harus mengeluarkan zakat ini untuk anak-anaknya yang masih kecil dan bayi, seorang kepala keluarga mengeluarkan zakat ini untuk orang yang ia nafkahi. Jika zakat ini sudah dibayarkan oleh suami atau kepala keluarga, istri atau anggota keluarga tidak perlu membayar sendiri.
Baca juga: Ucapan Idul Fitri 2020
Niat Zakat Fitrah
Dalam bab Zakat buku Fikih Manhaji Madzhab Syafi’i ditulis satu sub bab khusus berjudul Hukum Niat ketika Mengeluarkan Zakat.
Seorang muzakki wajib berniat ketika membayarkan zakatnya. Hal ini untuk membedakannya dengan pembayaran jenis lain seperti kafarat sumpah atau infaq. Ketentuan ini berdasarkan hadits yang sangat populer, “Sesungguhnya perbuatan itu tergantung pada niat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika muzakki membayar langsung zakatnya, maka ia niat zakat ketika hendak menyerahkan zakat itu kepada mustahiq. Boleh juga ia niat zakat ketika memisahkan bagian zakat dengan hartanya yang lain.
Adapun ketika ia menyerahkan zakat kepada pemerintah atau lembaga amil zakat, maka ia harus niat zakat ketika menyerahkannya kepada pemerintah atau lembaga amil zakat.
Semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Melafadzkan niat bukanlah suatu syarat. Artinya, tidak harus melafadzkan niat.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, menurut jumhur ulama selain madzhab Maliki, melafadzkan niat hukumnya sunnah dalam rangka membantu hati menghadirkan niat.
Sedangkan dalam madzhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafalkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Berikut ini lafadz niat zakat fitrah beserta tulisan latin artinya.
1. Lafadz Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, maka lafadz niatnya adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhol lillaahi Ta’aalaa)
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala
2. Lafadz Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Jika seorang suami mengeluarkan zakat fitrah untuk istrinya dan suami yang melafadkan niat, maka lafadz niatnya adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ زَوْجَتِيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhol lillaahi Ta’aalaa)
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta’ala
3. Lafadz Niat Zakat untuk Anak Laki-laki
Jika seorang kepala keluarga mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya, terutama yang masih kecil dan belum bisa berniat sendiri. Maka lafadz niat zakat fitrah untuk anak laki-laki adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhol lillaahi Ta’aalaa)
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala
3. Lafadz Niat Zakat untuk Anak Perempuan
Jika seorang kepala keluarga mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya, terutama yang masih kecil dan belum bisa berniat sendiri. Maka lafadz niat zakat fitrah untuk anak perempuan adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhol lillaahi Ta’aalaa)
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala
Waktu Mengeluarkan dan Besar Zakat Fitrah
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan pada akhir Ramadhan. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai batas waktu itu.
Menurut Imam Ahmad, Imam Syafi’i dalam qaul jadid dan satu riwayat Imam Malik, waktu wajibnya adalah ketika terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri karena saat itulah waktu berbuka puasa Ramadhan. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dalam qaul qadim dan satu riwayat Imam Malik, waktu wajibnya adalah ketika terbit fajar pada hari raya Idul Fitri.
Bolehkah zakat fitrah dikeluarkan lebih awal? Menurut jumhur ulama, boleh dikeluarkan satu hari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Menurut madzhab Syafi’i, zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awal Ramadhan. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, ia boleh dikeluarkan sebelum bulan Ramadhan.
Besar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’ gandum atau satu sha’ kurma atau satu sha’ makanan pokok lainnya. Dalam Fiqih Sunnah dijelaskan, satu sha’ sama dengan empat mud yakni sekitar 3,33 liter.
Jika ditimbang, satu sha’ setara dengan sekitar 2,7 Kg. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar digenapkan 3 Kg sehingga lebih aman. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, satu sha’ sama dengan 3,8 Kg.
Demikian pembahasan lafadz niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki dan anak perempuan. Disertai pengertian dan hukum zakat fitrah serta waktu mengeluarkan dan besarnya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Tarbiyah]
*Pembahasan lebih lengkap bisa dibaca di artikel Zakat Fitrah
0 komentar:
Posting Komentar