Materai 6000(Detik) |
Setelah 20 tahun lebih tidak berubah, harga materai akan naik menjadi Rp 10.000. Nantinya, tidak ada lagi materai Rp 3.000 dan Rp 6.000, semua materai akan menjadi satu harga yakni Rp 10.000.
Harga baru itu merupakan salah satu poin revisi UU bea materai yang diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Revisi UU tersebut karena sampai saat ini pemerintah masih berpatok pada UU Bea Materai nomor 13 tahun 1985.
"Demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam upaya mewujudkan hal tersebut diperlukan sumber penerimaan negara yang memadai dan berkesinambungan yang salah satunya berasal dari penerimaan perpajakan khususnya bea materai," kata Sri Mulyani di RR Komisi XI, Jakarta, Rabu (3/7/2019), seperti dikutip CNBC Indonesia.
Menurut Sri Mulyani, UU Bea Materai saat ini sudah tidak bisa lagi menjadi patokan karena kondisi perekonomian telah berubah. Oleh karena itu diperlukan revisi agar mengikuti kondisi perekonomian saat ini.
Selain perubahan tarif bea materai, ada sejumlah poin yang akan berubah melalui revisi UU bea materai tersebut.
"Pertama, mengenai besaran tarif bea meterai, kedua mengenai batasan penggunaan dokumen yang wajib dibubuhi materai, ketiga perluasan definisi dokumen objek bea meterai dan ke-empat pihak yang terutang bea meterai serta pihak yang ditunjuk menjadi pemungut bea meterai," tandas Sri Mulyani. [Ibnu K/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar