Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan hingga akhir 2019 ini, kemungkinan tidak ada kenaikan tarif.
Hal itu terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1 tentang kewenangan pemerintah dalam menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR RI.
Plt. Executive Vice President Corporate Communication & CSR Dwi Suryo Abdullah, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan penetapan tarif tenaga listrik dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dengan persetujuan DPR. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLN akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan pemerintah.
Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang diatur oleh Pemerintah tersebut dikenal dengan Tarif Adjusment (TA) baik untuk golongan tarif non subsidi maupun subsidi. Ini dihitung berdasarkan tiga hal, yaitu kurs, inflasi, dan ICP.
Lebih jauh Dwi mengimbau menggunakan produk dalam negeri agar kurs rupiah menguat sehingga berdampak pada turunnya tarif listrik.
"Dalam upaya turut serta berkontribusi dalam penguatan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, maka mari kita menggunakan produk dalam negeri sehingga kurs rupiah menguat yang nantinya akan mampu mendorong tarif listrik untuk turun," terangnya seperti dikutip Kompas, Rabu (3/7/2019). [Ibnu K/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar