ilustrasi |
Dosen Fakultas Hukum Monash University Australia, Nadirsyah Hosen, menyatakan siapa yang koar-koar KPU curang bisa dilaporkan ke yang berwajib atas dasar fitnah dan pencemaran nama baik. Demikian pula yang koar-koar intitusi negara lainnya berlaku curang.
“Sebetulnya sejak Mahkamah Konstitusi menolak semua dalil 02 termasuk soal kecurangan TSM, maka jika ada yang masih koar-koar bahwa KPU atau institusi negara lainnya berlaku curang saat pilpres, bisa dilaporkan ke yang berwajib atas dasar fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Nadirsyah Hosen melalui akun Twitter pribadinya, @na_dirs, Selasa (2/7/2019).
Sebetulnya sejak Mahkamah Konstitusi menolak semua dalil 02 termasuk soal kecurangan TSM, maka jika ada yg masih koar2 bahwa KPU atau institusi negara lainnya berlaku curang saat pilpres, bisa dilaporkan ke yg berwajib atas dasar fitnah dan pencemaran nama baik.— Nadirsyah Hosen (@na_dirs) 2 Juli 2019
Kicauan itu pun langsung menuai kontroversi. Banyak komentar tak setuju yang dilontarkan pengguna Twitter.
“Tidak akan menyelesaikan masalah, malah akan terus memperuncing masalah,” kata @Jharnedi
“Aduh Gus.. Koq mendorong negara kembali represif dengan kualitas Orde Baru?” kata @JuliusIbrani
“Senjata pamungkas untuk hukuman bagi masyarakat yang paling mudah dilakukan adalah "Pencemaran Nama Baik". Inikah Negara Hukum? Bagaimana dengan Demokrasi?” kata @RenaldiSony
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga merespon kicauan tersebut. Ia melontarkan jawaban telak.
“Hobi banget lapor-lapor Mas. Biasanya liberal sejati itu ada yang tak percaya dengan Tuhan saja tak jadi masalah. Apalagi cuma gak percaya sama KPU dan Institusi negara,” kata Dahnil melalui akun Twitter pribadinya, @Dahnilanzar, Rabu (3/7/2019) dini hari. [Ibnu K/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar