Polda Jawa Barat menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran terhadap Soekarno, Senin (30/1/2017) petang.
Menanggapi penetapan status tersangka itu, Front Pembela Islam (FPI) langsung mengambil tindakan.
Sebagai ormas Islam yang taat hukum, FPI segera menghubungi kuasa hukum.
"Nanti bagian penasihat hukum akan ambil keputusan. Karena menyangkut persoalan hukum. Saya harus koordinasi dengan penasihat hukum," kata juru bicara FPI Slamet Ma’arif seperti dikutip Detik.
Langkah hukum yang akan ditempuh FPI adalah mengajukan praperadilan.
"Secepatnya akan mengajukan praperadilan," tandasnya.
Sementara itu, umat Islam menyuarakan protes atas penetapan tersangka itu dengan menggunakan tagar #UmatIslamSiaga1 di Twitter. (Baca: Habib Rizieq Tersangka, Tagar #UmatIslamSiaga1 Jadi Trending Topic)
Dengan tagar yang tegas tersebut, umat Islam pun diminta agar menahan diri, tidak terpancing provokasi dan hanya bertindak sesuai dengan jalur hukum. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
0 komentar:
Posting Komentar