Ustazah Irena Handono (Youtube) |
Ada yang menarik dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017). Ustazah Irena Handono, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi pelapor, dicecar pertanyaan tim penasehat hukum Ahok.
Sirra Prayuna kembali menanyakan terkait saksi pelapor yang tidak melakukan tabayun (klarifikasi ulang) sebelum melaporkan Ahok ke Kepolisian. Seperti diketahui, Ahok dilaporkan karena ucapannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, khususnya terkait Surat Al Maidah ayat 51.
Menjawab pertanyaan itu, Irena justru menantang Sirra.
"Anda sudah siap dengan jawabannya? Ketahuilah tabayun adalah hukum di dalam Islam. NKRI itu negara hukum. Kalau dalam hukum Islam, terdakwa sudah diusir," tandas pendiri Irena Center itu seperti dikutip Republika.
Mendengar jawaban Irena tersebut, ketua majelis hakim Dwiyarso Budi Santiarto, turut bertanya apakah tidak sebaiknya sebelum melapor, saksi melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Kembali, jawaban Irena laksana serangan balik.
"Saya taat hukum, yang memiliki tugas untuk cek dan ricek itu Kepolisian. Saya sebagai warga negara hanya memiliki hak untuk melapor," jawabnya.
Sirra kemudian melanjutkan dengan bertanya mengapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak melakukan tabayun sebelum mengeluarkan fatwa terkait Ahok yang telah menghina Alquran.
Lagi-lagi, jawaban Irena telak. "Kalau untuk itu kan ada saksi ahli dan bisa langsung ditanyakan ke MUI," jawab Irena.
Dwiyarso pun sepakat dengan jawaban Irena tersebut. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
0 komentar:
Posting Komentar