Honda Mitra Jatiasih membuat surat pernyataan |
Dealer milik PT Istana Mitra Sendany ini diketahui memaksa karyawan muslim memakai atribut natal setelah adanya laporan dari customer yang melihat karyawati muslimah memakai topi santa.
Rupanya, ada aturan perusahaan yang mewajibkan seluruh karyawan memakainya. Jika diketahui -melalui CCTV- tidak memakai atriut natal itu, karyawan akan dikenakan denda sebesar Rp 200.000 per hari.
Pemaksaan atribut natal itu akhirnya didengar oleh Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya. Tanpa menunggu lama, FPI Bekasi Raya kemudian mendatangi dan menegur langsung dealer tersebut.
FPI Bekasi Raya datangi dealer Honda Mitra Jatiasih |
Didatangi dan ditegur FPI, pihak dealer pun berjanji tidak akan melakukan pemaksaaan terhadap karyawan muslim untuk memakai atribut natal. Hal itu dituangkan dalam pernyataan tertulis dengan dibubuhi materai.
Surat pernyataan Honda Mitra Jatiasih |
DPP FPI menegaskan bahwa pemaksaan seperti itu harus dilawan.
“Tindakan intoleran yang dilakukan PT. Honda di Bekasi yang paksa Karyawan Muslim pakai atribut Natal harus dilawan. Mereka Anti Kebhinekaan,” tulis DPP FPI melalui akun Twitter resmi @dpp_fpi, Rabu (14/12/2016) malam.
DPP FPI juga melampirkan foto karyawati Honda Mitra Jatiasih sebelum FPI datang (mengenakan topi santa) dan setelah FPI menegur dealer tersebut (karyawati sudah tidak mengenakan topi santa). [Ibnu K/Tarbiyah.net]
Karyawati Honda Mitra Jatiasih |
0 komentar:
Posting Komentar