Ummi Hj Irena Handono menyatakan kekecewaannya karena pelapor Ahok tidak diperbolehkan masuk ruang sidang. Alasannya, ruang sidang sudah penuh.
“Pertanyaannya siapa mereka yang ada di dalam. Kenapa pelapornya tidak boleh masuk. Tidak ada sama sekali,” kata Irena Handono di Jakarta, Selasa (13/12/2016), seperti dikutip Republika.
Menurut pendiri Irena Center itu, hal ini menjadi ujian bagi umat Islam. Ia pun meminta pemerintah menjadikan hukum sebagai panglima.
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman juga dilarang masuk ruang sidang. Padahal dirinya adalah pelapor dan sudah datang sejak pukul 07.00 WIB.
"Kami tidak boleh masuk ke ruangan sidang. Kami melihat ada diskriminasi. Seharusnya pelapor dan terlapor ada di ruang sidang. Kami meminta pengadilan negeri dan Kapolres bertanggungjawab," tandasnya.
Lebih jauh Pedri mengatakan bahwa 16 pelapor tidak bisa masuk ke ruang sidang. Karenanya ia menyerukan untuk melawan kesewenang-wenangan tersebut.
“Kita lawan kesewenang-wenangan ini dengan kekuasaan Allah. Pak jaksa dan hakim dengarkan suara hati kami yang paling dalam,” tegasnya.
Seperti diketahui, hari ini merupakan sidang perdana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
Kasus yang menjerat Ahok bermula dari pernyataannya terkait Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. Ahok lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri 16 November 2016. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
0 komentar:
Posting Komentar