Habib Rizieq Syihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016). Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dituding menistakan agama Kristen melalui ceramahnya pada Ahad (25/12/2016) di Pondok Kelapa.
Pelapor adalah Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI).
"Kami melaporkan Habib Rizieq, Fauzi Ahmad, dan Saya Reza terkait penistaan agama," kata Ketua Umum PP PMKRI Angelo Wake Kako, Senin (26/12/2016).
Angelo melaporkan Habib Rizieq dengan pasal yang sama seperti kasus Ahok yakni pasal 156 dan 156a KUHP. Selain itu, pihaknya juga melaporkan Habib Rizieq melanggar UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lebih jauh Angelo mengatakan bahwa ucapan Habib Rizieq yang menista agama terkait dengan pernyataan jika Tuhan beranak siapa bidannya. Menurut Angelo, pernyataan itu menyakiti pihaknya.
"Pada ceramah beliau di Pondok Kelapa pada tanggal 25 kemarin yang menyatakan bahwa 'Kalau tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?' dan di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut. Jujur sebagai Ketua Umum PP-PMKRI, kami merasa terhina, merasa tersakiti dengan ucapan yang disampaikan oleh Saudara Habib Rizieq Shihab ini," kata Angelo seperti dikutip Detik.
Menyikapi laporan ini, DPP FPI menyatakan bahwa Habib Rizieq hanya mendakwahkan Surat Al Ikhlas yang menyatakan Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan.
“Lalu ketika ada ulama dakwahkan ajaran Al-Quran "Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan" tetiba ulama dilaporkan ke polisi. Penistaan tuduhnya,” kata FPI melalui akun Twitter @dpp_fpi.
4. Luar biasa mereka, jadi Ulama-ulama yg dakwahkan ajaran Islam sesuai Kitab Suci dicap bohong, menista agama lain, lalu seenaknya dihina2.— Front Pembela Islam (@DPP_FPI) 26 Desember 2016
“Luar biasa mereka, jadi ulama-ulama yang dakwahkan ajaran Islam sesuai Kitab Suci dicap bohong, menista agama lain, lalu seenaknya dihina-hina,” tandasnya. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
0 komentar:
Posting Komentar