Sidang Ahok (Rappler.com) |
Menjadi hakim adalah pekerjaan beresiko. Apakah ia mau menegakkan keadilan dan memenangkan kebenaran, atau sebaliknya. Resiko terberat menjadi hakim adalah tempat kembalinya. Sebab Rasulullah mensabdakan ada tiga hakim. Dua hakim masuk neraka dan satu hakim masuk surga.
Siapa hakim yang masuk surga dan siapa hakim yang masuk neraka? Ini sabda beliau:
الْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ قَاضِيَانِ فِى النَّارِ وَقَاضٍ فِى الْجَنَّةِ رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الْحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِى النَّارِ وَقَاضٍ لاَ يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِى النَّارِ وَقَاضٍ قَضَى بِالْحَقِّ فَذَلِكَ فِى الْجَنَّةِ
Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang menghukumi secara tidak benar padahal ia mengetahui mana yang benar, maka ia di neraka. Seorang hakim yang bodoh lalu menghancurkan hak-hak manusia, maka ia di neraka. Dan seorang hakim yang menghukumi dengan benar, maka ia masuk surga. (HR. Tirmidzi; shahih lighairihi)
Ternyata hanya hakim yang menghukumi secara benar yang masuk ke surga. Sementara hakim yang tidak mengetahui kebenaran, ia masuk neraka. Pun hakim yang mengetahui kebenaran namun justru tidak menghukumi dengan benar, justru membela kezaliman, ia juga masuk neraka.
Semoga hadits ini menjadi pengingat bagi hakim dan aparat hukum dalam bersikap dan mengambil keputusan. Kasus apa pun, termasuk kasus penistaan agama. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
Ahok hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun (Republika.co.id) |
0 komentar:
Posting Komentar