Ahok (arah.com) |
Polda Metro Jaya mengeluarkan surat permintaan penundaan pembacaan tuntutan dan pleidoi kasus dugaan penistaan agama yang menyeret terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai surat tertanggal 4 April 2017 itu bermuatan politis. Polda Metro Jaya, menurutnya, telah bertindak di luar kewenangannya.
Bambang menegaskan, kepolisian merupakan bagian dari criminal justice system yang tidak memiliki wewenang untuk meminta suatu sidang pengadilan ditunda.
"Apalagi dengan menggunakan data intelijen," tandasnya dalam keterangan pers seperti dikutip Republika, Jumat (7/4/2017).
"Dari sini, indikasi adanya kepentingan politis terhadap Polri menjadi semakin jelas," imbuhnya.
Lebih jauh, pria yang berhasil menggagalkan pembajakan pesawat MNA di Bandara Adi Sutjipto tahun 1972 itu mengingatkan, aparat harus berpihak kepada rakyat dan bangsa. Polri tidak boleh berpihak pada golongan tertentu.
Jika aparat kepolisian milik golongan tertentu, menurut dosen pascasarjana di sejumlah universitas itu, Indonesia akan mundur jauh ke belakang. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
0 komentar:
Posting Komentar