Di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, banyak pihak telah memberikan apresiasi dan penghargaan untuk Pemprov DKI Jakarta. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan tiga penghargaan.
Penghargaan pertama adalah Pemerintah Daerah dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2018. Kedua, Pemerintah Daerah dengan Nilai Pelaporan Gratifikasi Terbesar yang Ditetapkan Menjadi Milik Negara Tahun 2018. Dan ketiga, Pemerintah Daerah Pelapor LHKPN KPK Terbaik pada Tahun 2018.
“Alhamdulillah, Pemprov DKI Jakarta kembali mendapatkan penghargaan, kali ini dari @KPK_RI dalam acara penutupan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018,” kata Anies Baswedan melalui akun Twitter pribadinya, @aniesbaswedan, Rabu (5/12/2018).
Alhamdulillah, Pemprov DKI Jakarta kembali mendapatkan penghargaan, kali ini dari @KPK_RI dalam acara penutupan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018.https://t.co/ahTSn69iF8#HAKORDIA2018#Transparansiuntukpartisipasi#HariAntiKorupsiSedunia2018#DKIJakarta pic.twitter.com/55IEBRxScJ— Anies Baswedan (@aniesbaswedan) 6 Desember 2018
Kendati demikian, masih ada saja yang nyinyir terhadap Gubernur Anies Baswedan. Tidak sedikit akun-akun medsos yang melakukannya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyarankan agar nyinyir tersebut dijadikan penyemangan untuk melanjutkan prestasi.
“Banyak pihak telah apresiasi&beri penghargaan atas berbagai prestasi Pemprov DKI melalui Gubernurnya @aniesbaswedan. @KPK_RI malah ngasih 3 penghargaan. Alhamdulillah. Kalau ada yg nyinyir juga, jadikn penyemangat unt lanjutkn prestasi. InsyaAllah berkah. JazakumuLlah,” kata politisi PKS ini melalui akun Twitter @hnurwahid, Kamis (6/12/2018).
Banyak pihak telah apresiasi&beri penghargaan atas berbagai prestasi Pemprov DKI melalui Gubernurnya @aniesbaswedan. @KPK_RI malah ngasih 3 penghargaan. Alhamdulillah. Kalau ada yg nyinyir juga, jadikn penyemangat unt lanjutkn prestasi. InsyaAllah berkah. JazakumuLlah. https://t.co/qWOIV8UQPg— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) 6 Desember 2018
0 komentar:
Posting Komentar