Warung di pinggir jalan itu kini tampak berbeda. Ada korden yang rapat menutupinya. Tapi karena kordennya tidak terpasang mulai permukaan tanah, tampak kaki-kaki dari luar.
Bukan sepasang dua pasang. Cukup banyak pasang kaki terlihat. Menggambarkan banyaknya orang yang sedang menikmati makan siang.
Sebagian beralasan, ia tidak puasa karena bekerja. Masuk shift satu. Di tempat kerja tidak ada AC-nya.
Ada pula orang yang membatalkan puasanya karena merasa sedang safar. Padahal bepergiannya tidak jauh. Perginya pun ke tempat belanja.
Yang salut, di banyak desa, orang-orang tetap puasa meskipun mereka bekerja berpanas-panasan di sawah dan ladang. Ada yang menyiangi rumput, merawat tanamannya, hingga mengairi sawah. Mereka tidak membatalkan puasa.
Saudaraku, Allah memang memberikan keringanan kepada orang-orang yang memiliki udzur syar’i untuk tidak berpuasa. Di antaranya adalah mereka yang sakit, mereka yang sedang safar, dan mereka yang sudah tidak kuat lagi menjalankan puasa.
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah: 184)
Namun bagi orang yang tidak memiliki udzur syar’i, kerugian besar jika sampai membatalkan puasanya. Mengapa? Karena satu hari Ramadhan yang ia tinggalkan tanpa udzur syar’i tidak akan bisa diganti pahalanya dengan puasa sebanyak apapun meskipun sepanjang tahun.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ ، مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ ، وَإِنْ صَامَهُ
“Barangsiapa berbuka sehari di bulan Ramadhan tanpa udzur, tidak juga sakit, maka puasanya takkan dapat dibayar meskipun berpuasa sepanjang hayat.” (HR. Bukhari)
Karenanya, jangan mudah membatalkan puasa tanpa udzur syar’i. Kecuali bagi wanita yang datang bulan, sudah pasti ia harus membatalkan puasanya. Atau bagi muslim yang sakit, safar, dan manula yang tidak kuat lagi berpuasa. Adapun jika hanya pergi ke Mall atau kerja biasa, jangan mudah-mudah meninggalkan puasa Ramadhan.
Baca juga: Yang Membatalkan Puasa
Semoga Allah menjaga kita dan mengistiqamahkan dalam ketaatan. [Muchlisin BK/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar