“Pak, zakat fitrah melalui lembaga zakat Bapak berapa Rupiah ya?” tanya seorang suami kepada petugas lembaga zakat melalui telepon.
“Rp 35.000”
“Saya mau bayar zakat fitrah untuk empat orang, Pak. Saya, istri saya, dan dua anak saya.”
“Lho Mas, apakah sah bayar zakat fitrah dengan uang?” tanya istri mendengar percakapan itu.
Bagaimana jawabannya?
Imam Abu Hanifah: Boleh Zakat Fitrah dengan Uang
Para ulama berbeda pendapat mengenai zakat fitrah dengan uang. Menurut Imam Abu Hanifah, boleh membayar zakat fitrah dengan memberikan uang yang sebanding. Yakni senilai satu sha’ bahan makanan pokok. Namun jika yang menjadi makanan pokok adalah gandum, maka cukup memberikan uang seharga satu sha’ gandum.
Mengapa boleh membayar zakat fitrah dengan uang, Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan hujjah Madzhab Hanafi, karena hakikatnya yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
أَغْنُوهُمْ فِى هَذَا الْيَوْمِ
“Cukupkan mereka (dari meminta-minta) pada hari seperti ini.” (HR. Daruquthni)
“Mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta dapat tercapai dengan memberinya harga (uang). Bahkan itu lebih sempurna dan mudah karena lebih dekat untuk memenuhi kebutuhan. Dengan demikian maka jelaslah teks hadits tersebut mempunyai illat (sebab) yakni al ighna’ (mencukupkan)” demikian hujjah Madzhab Hanafi.
Baca juga: Hadits tentang Lailatul Qadar
Jumhur Ulama: Tidak Boleh Zakat Fitrah dengan Uang
Jumhur ulama tidak memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena Rasulullah mengeluarkan zakat ini dengan makanan pokok.
“Membayar zakat fitrah dengan harga jenis makanan-makanan tersebut, maka tidak boleh menurut jumhur. Hal itu berdasarkan perkataan Umar bin Khattab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum.” Jika berpaling dari ketentuan itu maka ia telah meninggalkan kewajiban,” tulis Syaikh Wahbah Az Zuhaili.
Jadi, tidak boleh membayar zakat ini dengan uang secara mutlak. Sebab di zaman Rasulullah juga sudah ada uang tetapi beliau dan para sahabat tidak memberikan uang sebagai zakat fitrah. Adapun hadits yang digunakan hujjah Madzhab Hanafi tersebut, derajatnya dipersoalkan oleh banyak ulama.
Baca juga: Fabiayyi Ala Irobbikuma Tukadziban
Bagaimana Jika Melalui Lembaga Zakat?
Dalam ilustrasi cerita di atas, laki-laki tersebut tidak langsung memberikan zakat fitrah kepada mustahik. Namun ia memberikan uang kepada lembaga zakat.
Umumnya, lembaga zakat yang menerima titipan zakat fitrah dengan uang tersebut akan membelikan bahan makanan poko (beras). Nah, beras itulah yang diberikan kepada mustahik.
Jadi, jika kita membayar kepada lembaga zakat dalam bentuk uang dan telah ada kesepakatan (akad) bahwa nantinya lembaga zakat itu memberikan kepada mustahik dalam bentuk makanan pokok, maka ini diperbolehkan. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Tarbiyah]
*Pembahasan lengkap mulai dari hukum, kapan waktunya, berapa besarnya hingga niat dan doanya bisa dibaca di artikel Niat Zakat Fitrah
0 komentar:
Posting Komentar