Sore tadi mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah di Masjid Baitul Muttaqin. Saat imam jahr, makmum membaca Surat Al Fatihah atau tidak.
Maksudnya, jika imam membaca surat Al Fatihah dalam shalat jahriyah (misal shalat Subuh atau shalat tarawih), makmum harus bagaimana? Apakah makmum membaca surat Al Fatihah atau tidak?
Permasalahan ini merupakan salah satu masalah yang para ulama berbeda pendapat. Dari empat mazhab fiqih yang ada, tidak semuanya satu pendapat mengenai hal ini. Apakah makmum membaca surat Al Fatihah atau tidak saat imam membaca jahr, berikut ini rinciannya:
1. Tidak membaca surat Al Fatihah, hanya mendengarkan imam
Saat imam membaca Surat Al Fatihah secara jahr (keras), makmum harus mendengarkan bacaan imam tersebut. Justru makruh jika makmum membaca Surat Al Fatihah. Ini adalah pendapat mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali.
Pendapat ini berdasarkan firman Allah:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kamu mendapat rahmat” (QS. Al A’raf: 204)
Imam Ahmad mengatakan, “ulama sepakat bahwa ayat ini juga berlaku dalam shalat.”
Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ صَلَّى خَلْفَ إِمَامٍ فَإِنَّ قِرَاءَتَهُ لَهُ قِرَاءَةٌ
“Siapa saja yang shalat di belakang imam, maka bacaan imam adalah bacaannya juga” (HR. Daruquthni)
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا
“Seorang imam dipilih karena untuk diikuti. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah . Jika ia membaca, maka perhatikanlah” (HR. Daruquthni)
Baca juga: Insya Allah
2. Makmum membaca Surat Al Fatihah
Pendapat kedua, meskipun imam membaca Surat Al Fatihah secara jahr, makmum wajib membaca Surat Al Fatihah. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah” (HR. Bukhari dan Muslim)
Syaikh Abdurrahman Al Juzairi menjelaskan, menurut mazhab Syafi’i, makmum diwajibkan untuk membaca surat Al Fatihah. Kecuali jika ia datang sebagai masbuk saat imam sudah selesai membaca surat Al Fatihah secara keseluruhan atau sudah membaca sebagiannya. Jika demikian maka imam sudah menanggung beban bacaan surat Al Fatihah-nya, selama imam tersebut memang layak untuk menanggungnya, yakni tidak dalam keadaan berhadats.
Baca juga: Surat Al Ikhlas
Demikian perbedaan pendapat ulama dan dalilnya mengenai apakah makmum membaca surat Al Fatihah saat imam membaca jahr. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar